Ikatan Praktisi Medis Indonesia (IDI) mempertanyakan Permintaan 4,5 tahun penjara dr Ratna Setia Asih Untuk Tindak Kejahatan meninggalnya pasien Aldo Ramdani Ke RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang. Pihaknya menilai Perkara Pidana yang menjerat dr Ratna Berpeluang menjadi bentuk kriminalisasi profesi medis.
Justru, bukan tidak Mungkin Saja berdampak Ke gejolak Praktisi Medis secara nasional yang enggan menjalani konsultasi Ke luar on call Ke luar waktu bekerja. Walhasil, yang dirugikan adalah Komunitas.
IDI menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Aldo Ramdani. Tetapi Ke sisi lain, IDI mengaku prihatin Pada proses hukum yang kini dihadapi dr Ratna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut IDI, sengketa medis seharusnya lebih mengedepankan mekanisme etik dan disiplin profesi Sebelumnya dibawa Ke ranah pidana.
Ketua Umum IDI dr Slamet Budiarto juga mempertanyakan penggunaan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, amat tidak relevan.
Menurutnya, saksi ahli Untuk Perkara Pidana medis harus memenuhi sejumlah kriteria agar Menyediakan penilaian objektif. Ke antaranya:
- Memiliki kompetensi yang sama Didalam Praktisi Medis yang diperiksa
- Memiliki Pengalaman Hidup kerja yang setara, bekerja Ke Fasilitas Medis Didalam tipe yang sama
- Berusaha Mengatasi Situasi pelayanan yang serupa Didalam sisi waktu maupun tempat.
“Dan sampai Di ini juga tidak ada autopsi yang mendukung kepastian absennya dr Ratna berdampak Ke meninggalnya pasien,” jelas dia Untuk konferensi pers Kamis (18/6/2026).
Mengutip kesaksian para tenaga medis yang menangani pasien, dr Slamet menekankan pasien sudah Untuk Situasi perburukan Lebih Jelas Di dibawa Ke RS.
dr Slamet mengingatkan, apabila dr Ratna dinyatakan bersalah dan dipidana, putusan tersebut dikhawatirkan Akansegera berdampak luas Pada pelayanan Kesejajaran Ke Indonesia.
Ia menilai banyak Praktisi Medis yang Di ini Menyediakan konsultasi atau penanganan pasien secara on call Ke luar jam kerja dapat menjadi lebih berhati-hati, Justru Berpeluang menolak panggilan konsultasi Sebab khawatir berujung proses pidana.
Jika Situasi tersebut terjadi, Komunitas justru dikhawatirkan menjadi pihak yang paling dirugikan Sebab akses Pada layanan medis darurat atau konsultasi cepat bisa berkurang.
IDI juga menyinggung berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Untuk Pasal 613 ayat (3), disebutkan apabila suatu undang-undang administratif memuat Hukuman Politik pidana, maka upaya pembinaan dan penerapan Hukuman Politik administratif atau Hukuman Politik lainnya harus didahulukan Sebelumnya penerapan Hukuman Politik pidana.
Atas dasar itu, IDI berharap Perkara Pidana yang menjerat dr Ratna tidak berujung Ke pemidanaan dan meminta majelis hakim Mengkaji aspek profesi serta mekanisme penyelesaian administratif yang tersedia.
Pesan Untuk Menkes
Selain menyoroti proses pidana, dr Slamet juga Menyediakan sejumlah masukan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP).
IDI meminta MDP berhati-hati Untuk Menerbitkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar tidak memicu kriminalisasi Praktisi Medis.
Menurut IDI, rekomendasi MDP semestinya hanya diberikan Ke Tindak Kejahatan yang benar-benar mengandung unsur tindakan kriminal medis. IDI juga meminta adanya koordinasi Didalam Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Sebelumnya persidangan disiplin digelar.
IDI meminta Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejajaran membentuk Dewan Pengawas MDP guna memastikan setiap keputusan yang dihasilkan berkeadilan. Menurut IDI, profesi Praktisi Medis Melakukanlangkah-Langkah Menyediakan penanganan terbaik Untuk pasien, tetapi tidak dapat menjanjikan hasil akhir ataupun menjamin kesembuhan Untuk setiap Tindak Kejahatan.
Halaman 2 Didalam 2
Simak Video “Video: Praktisi Medis Ratna Dituntut 4.5 Tahun Penjara, IDAI Pertanyakan Hal Ini“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tanda Tanya IDI soal dr Ratna Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Titip Pesan Ini Ke Menkes











