Yogyakarta –
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X Menerbitkan 3 pernyataan menohok soal Beach Club Raffi Ahmad Di Gunungkidul.
Sri Sultan angkat bicara soal polemik wacana proyek beach club yang dipermasalahkan banyak orang tersebut sampai lahir petisi penolakan yang sudah ditandatangani puluhan ribu orang.
Berikut 3 Pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X:
1. Perizinan Beach Club Kewenangan Pemkab
Sultan HB X mengatakan proses perizinan beach club Raffi Ahmad itu merupakan kewenangan pemerintah kabupaten (pemkab), Untuk Situasi Ini adalah Pemkab Gunungkidul.
“Itu urusannya (Pemerintah) Kabupaten, ya saya ndak tahu itu lokasi yang dipilih koordinasi Di Kabupaten ndak. Saya ndak tahu, izin-izin kan urusannya Kabupaten bukan Provinsi (Pemda DIY),” kata Sultan kepada wartawan Di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (13/6/2024).
2. Kawasan Karst Tak Boleh Ada Bangunan
Sultan HB X Lalu menegaskan, bahwa kawasan karst adalah kawasan yang dilindungi dan tidak boleh ada bangunan apapun Di sana.
“Kalau Di (kawasan) karst yang dilindungi kan juga ndak Mungkin Saja, hal-hal seperti itu (perizinan dan kajian lingkungan) kan mestinya harus dilakukan lebih dulu. Sekarang persoalannya, Raffi itu sudah mengajukan permohonan belum. Kalau belum mengajukan permohonan, berarti kan tidak pas, berarti bisa cari yang lain,” kata Sultan.
“Tapi kalau itu (perizinan) sudah Karena Itu, urusan Pemda, ya Pemdanya yang salah. Mestinya kan tidak boleh kawasan itu ada bangunan. Tapi kelihatannya kok belum (terealisasi), ya sebetulnya kasarannya Mutakhir ngomong-ngomong,” lanjut Sultan.
3. Soal Penanaman Modal Kewenangan Pemkab
Meski demikian, Sultan menyebut hal Penanaman Modal adalah kewenangan pemerintah kabupaten atau kota alias bukan ranah Pemda DIY.
“Penanaman Modal kayak gitu kan urusannya, izin lokasi kan Di kabupaten-kota bukan urusannya Provinsi. Karena Itu prosedurnya gimana saya juga ndak tahu,” imbuh Sultan.
Raffi Ahmad Umumkan Mundur Di Proyek Beach Club
Sebelumnya, Raffi Ahmad Mengintroduksi Memikat diri Di Ide pembangunan beach club Di Gunungkidul. Pengumuman tersebut Setelahnya muncul petisi penolakan Lantaran pembangunan itu Berpeluang merusak Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu.
“Di ini saya Berkata Berencana Memikat diri Di keterlibatan proyek ini,” kata Raffi Ahmad Untuk video pernyataannya, Rabu (12/6).
Raffi memahami kekhawatiran Komunitas soal proyek beach club yang disebut Berpeluang merusak lingkungan. Raffi Berkata mundur Lantaran seluruh bisnisnya mengacu Di aturan hukum yang berlaku Di Indonesia.
“Bagi saya, apa pun yang saya lakukan Untuk Usaha-Usaha saya ini, wajib sesuai Di peraturan yang berlaku Di Indonesia terutama harus dapat Menyediakan manfaat yang baik Bagi Komunitas Indonesia,” terangnya.
Di Pada Yang Sama, Bupati Gunungkidul Sunaryanta Berkata belum ada izin pembangunan yang diberikan Bagi proyek beach club dan resort Raffi Ahmad. Dia menekankan proyek itu Mutakhir sebatas wacana.
“Kalau Raffi Ahmad izinnya kan belum. Mutakhir wacana Bagi melakukan Penanaman Modal Di tempat itu. Izinnya itu belum, tetapi ini yang terjadi pemberitaan Di luar sana kan seakan-Berencana sudah ada bangunan, Berencana membangun, sudah merusak dan sebagainya,” tegasnya.
——-
Artikel ini telah naik Di detikJogja.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 3 Pernyataan Menohok Sultan Jogja soal Beach Club Raffi Ahmad Di Gunungkidul