Ri Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (Aturantertulis Desa). Salah satu Nilai pentingnya ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Untuk kepala desa, Gadget desa, dan anggota BPD.
Sebagai bentuk respons cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Di Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar Di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Pembantu Presiden Tim Menteri Di Negeri (Mendagri) yang diwakili Didalam Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir Di keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut sejalan Didalam Nawacita Ri RI Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia Di pinggiran, salah satunya Didalam memperkuat desa-desa Di Indonesia.
Peran desa yang sangat penting Di menyokong Perkembangan perekonomian nasional, membuat pemerintah Memutuskan langkah-langkah konkret tersebut Untuk Meningkatkan Keadaan seluruh Kelompok pekerja, khususnya yang berada Di Daerah pedesaan.
Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat Di Langkah jaminan sosial dan sekaligus Mendorong seluruh pemerintah Daerah yang hadir Untuk Menyediakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh Gadget dan masyarakatnya, sesuai Didalam amanah yang termaktub Di undang-undang.
“Betul-betul saya sangat berharap Untuk berbagi Keadaan Untuk teman-teman yang ada Di desa tadi. Gadget desa maupun Kelompok. Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah Untuk terus Melakukanlangkah-Langkah menyejahterakan Kelompok nya Melewati perlindungan dan jaminan sosial yang ada,” katanya.
Di diskusi yang menjadi rangkaian kegiatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Di Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo Berencana Merencanakan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar Langkah jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.
“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai Di desa,” ucapnya menegaskan.
Sejalan Didalam itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah Pada perlindungan dan Keadaan pekerja Di desa. Malahan Zainudin menambahkan terdapat 2 Instruksi Ri (Inpres) yang berkaitan erat Didalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 Yang Terkait Didalam Percepatan Penghapusan Kesenjangan Ekonomi Ekstrem.
“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa Lantaran Di Undang-Undang Desa yang Mutakhir ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini sangat penting Lantaran merupakan mandat konstitusi dan Langkah strategis Negeri Untuk mendukung ketahanan nasional,” tutur Zainudin.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Revisi Aturantertulis Desa Disahkan, Gadget dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek