KPK menyita 54 bidang tanah yang diduga Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan lahan Ke sekitaran jalan Tol Trans Sumatra. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
“Bahwa Di tanggal 22 Mei 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan Pada 54 (lima puluh empat) bidang tanah Di Individu Terduga IZ (swasta),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).
Tessa merincikan, tanah yang disita tersebut terdiri Di 32 yang berlokasi Ke Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi (m2) dan 22 bidang tanah Ke Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 m2.
KPK menyebutkan telah menetapkan tiga Individu Terduga Di Peristiwa Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan lahan Disekitar Jalan Tol Trans Sumatra. Mereka adalah, Mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP); mantan Kadiv Pembuatan Usaha dan Penanaman Modal Di Negeri Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto (MRS); dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ).
“Di penyidikan Peristiwa Pidana ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai Individu Terduga yaitu BP, MRS dan IZ,” ujar Tessa.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Hukum Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatra, KPK Sita 54 Bidang Tanah