Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto meminta Kompolnas mengawasi dan mengawal Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina Cirebon dan Eki yang terjadi Ke 2016 lalu. Foto/SINDOnews
“Saya mengharapkan dan meminta supaya Kompolnas terus mengawal mulai Didalam gelar sampai Didalam Hingga praperadilan dan sampai Didalam pengajuan Hingga Lembaga Proses Hukum. Dan saya yakin Kompolnas juga Akansegera serius Untuk melakukan fungsinya sebagai pengawas kepolisian. Dan tambahan juga berkas Peristiwa Pidana juga sudah diajukan Hingga kejaksaan,” ujar Hadi Hingga Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Hadi mengatakan bahwa Kompolnas Akansegera berkoordinasi Didalam semua pihak termasuk Didalam Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Untuk mencari kebenaran Didalam Peristiwa Pidana Hukum tersebut.
“Ya kita Akansegera lakukan koordinasi ya, Sebab nantinya kalau, saya yakin lah Kompolnas ini Akansegera juga mencari yang terbaik. Seandainya nanti ada simpang siur, pengamat mengatakan dan sebagainya, yaitu nanti dibuktikan Hingga Untuk fakta-fakta Hingga lapangan Untuk proses hukum nanti. Dan saya yakin ini Kompolnas, ini mereka Memiliki satu integritas yang tinggi. Untuk menjaga kepolisian dan menjaga kejaksaan, sesuai Didalam proses hukum yang ada,” jelasnya.
Diberitakan Sebelumnya, Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eky terjadi Ke Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat Setelahnya tayang Layar Lebar berjudul Vina: Sebelumnya 7 Hari. Komunitas pun mendesak kepolisian menuntaskan Peristiwa Pidana Hukum tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Sepekan Setelahnya Peristiwa Pidana Hukum tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar Menahan Pegi Setiawan (Pegi Perong) Ke Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak Kejahatan Keji Vina dan Eky.
Terbaru, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan (Pegi Perong) sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana (Eky). Praperadilan Sebab dinilai tidak cukup bukti itu diajukan Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).
Termohon atau tergugat Untuk praperadilan itu adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. “Sore hari ini kami memasukkan permohonan praperadilan. Tadi sudah diterima dan terdaftar, baik permohonannya dan surat kuasa,” kata Muchtar Effendy, kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menko Polhukam Minta Kompolnas Terus Kawal Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina Cirebon