Pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) Dari Tokopedia-TikTok Shop telah dikonfirmasi kebenarannya Dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). FOTO/dok.SINDOnews
Kemenaker Mendorong agar perusahaan dapat memenuhi berbagai hak karyawan yang terdampak. Hal ini menggarisbawahi komitmen pemerintah Sebagai melindungi kepentingan pekerja Di Di dinamika industri Pasar Online yang terus berubah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri Mengungkapkan telah berkomunikasi Bersama pihak Tokopedia-Tiktok Shop.
“Kemungkinan besar pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja Berencana dilakukan pekan ini. Bisa Jadi besok atau lusa,” ujar dia Sesudah Hadir Untuk Diskusi Bersama pendapat bersama Komisi IX Lembaga Legis Latif, dikutip Jumat (21/6/2024).
Berdasarkan konfirmasi Bersama Indah Bersama manajemen Tokopedia-TikTok Shop, diperkirakan Disekitar 300 karyawan Berencana terdampak Pemutusan Hubungan Kerja. Indah menegaskan bahwa keputusan Pemutusan Hubungan Kerja karyawan tersebut semata-mata Sebab adanya proses konsolidasi yang mengakibatkan terdapat divisi atau jabatan yang serupa, bukan Sebab adanya penggantian Dari tenaga kerja Foreign (TKA) Bersama China seperti rumor yang beredar.
Ketua Lembaga Kajian Tatakelola Duniamaya ID Institute, Sigit Widodo, mengamini, Pemutusan Hubungan Kerja memang sulit dihindari Untuk sebuah proses merger.
“Berencana ada posisi-posisi yang diisi karyawan lebih Bersama yang dibutuhkan dan Berencana membuat perusahaan tidak efisien,” ujarnya.
Sigit menambahkan, pengurangan merupakan Kunci utama Usaha Pasar Online. “Dari Sebab Itu Walaupun kurang populer, Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan agar Tokopedia tetap mampu bersaing Di pasar Pasar Online Indonesia dan regional,” ungkap Sigit yang juga mantan COO Pengelola Nama Domain Duniamaya Indonesia (PANDI).
Di sisi lain, Sigit berharap karyawan Tokopedia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja Menyambut kompensasi yang layak. “Kompensasi yang layak Berencana menjadi win-win solution Untuk kedua perusahaan dan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Pemutusan Hubungan Kerja Tokopedia Shop, Kemnaker Tegaskan Tidak Ada Pergantian TKA











