loading…
Warga melakukan Kegiatan Ke gerai sembako dan klinik Kesejaganan Koperasi Merah Putih Ke Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (21/7/2025). FOTO/Yudistiro Pranoto
“Yang Terkait Bersama Bersama pembayaran Sebagai KDMP, sesuai Bersama Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu Berencana membayar Setelahnya adanya tagihan Bersama Himbara,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti Untuk konferensi pers APBN KiTa, dikutip Ke Sabtu (19/9/2026).
Baca Juga: SK Terbit, 28.626 Manajer Koperasi Merah Putih Ditempatkan Pekan Di
Nufransa menjelaskan kewajiban tersebut berkaitan Bersama skema pembiayaan yang Memperoleh plafon kredit sindikasi Bersama bank Himbara sebesar Rp240 triliun. Akan Tetapi, hingga Jumat, Kemenkeu belum Merasakan dokumen tagihan Bersama perbankan Agar pembayaran belum dapat diproses.
“Agar Karena Itu, sampai Pada ini, kita belum Merasakan tagihan Bersama Himbara tersebut, Karena Itu belum bisa kita bayarkan, Akan Tetapi anggarannya sudah kami siapkan,” ujar Nufransa.
Sesuai Syarat PMK Nomor 15 Tahun 2026, tagihan yang diajukan Himbara harus dilengkapi dokumen serah terima Bersama PT Agrinas Ketahanan Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi. Dokumen tersebut juga wajib disertai Berita Kegiatan Serah Terima (BAST) yang telah Lewat proses reviu Dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pemerintah Lokasi setempat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cicilan Perdana KDMP Tembus Rp37,7 Triliun, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara











