loading…
Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menetapkan tarif tinggi Di Produk Impor sel dan panel surya Bersama Indonesia. FOTO/Reuters
Departemen Perdagangan AS menetapkan margin bea masuk antidumping sebesar 123,04% Untuk produsen India, 94,36% Untuk produsen Indonesia, dan 65,43% Untuk produsen Laos. Di Itu, otoritas AS menetapkan bea masuk imbalan sebesar 126,09% Untuk produsen India, 73,2%-173,7% Untuk produsen Indonesia, serta 82,03%-153,67% Untuk produsen Laos. Aturan tersebut merupakan hasil akhir penyelidikan perdagangan Di Produk Impor produk panel surya Bersama ketiga Negeri.
Baca Juga: KTT BRICS Di India, Indonesia Ajak Kurangi Ketergantungan Usd AS
Penyelidikan tersebut diajukan Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, yang beranggotakan sejumlah produsen panel surya AS, termasuk First Solar, Hanwha Qcells, dan Mission Solar Energy. Kelompok tersebut menilai keputusan Departemen Perdagangan AS menjadi langkah penting Sebagai menegakkan aturan perdagangan dan memulihkan persaingan yang Disorot adil Untuk produsen serta pekerja industri surya domestik.
“Penetapan akhir Di Jumat merupakan langkah penting Di penegakan undang-undang perdagangan kami dan Perawatan persaingan yang adil Untuk produsen panel surya AS dan para pekerja yang mereka pekerjakan,” kata pengacara utama Alliance, Skuat Brightbill dikutip Bersama Reuters, Minggu (13/9/2026).
Peristiwa Pidana Hukum tersebut Lanjutnya Akansegera memasuki tahap penentuan Bersama Komisi Perdagangan Antar Negara AS (USITC). Komisi dijadwalkan menetapkan keputusan akhir Di 14 Oktober mengenai apakah Produk Impor Bersama ketiga Negeri tersebut telah menyebabkan atau mengancam menimbulkan kerugian material Di produsen domestik AS.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: AS Gebuk Tarif Tinggi Panel Surya Asia, Indonesia Kena hingga 173%











