Bisnis  

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Gus Rivqy Soroti Aturan Terbaru Bagasi Garuda, Minta Segera Ditinjau Ulang

loading…

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Di Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim meminta PT Garuda Indonesia meninjau ulang Keputusan Terbaru Yang Berhubungan Di Syarat bagasi penumpang. Foto/SindoNews

JAKARTA – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Di Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rivqy Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Rivqy, meminta PT Garuda Indonesia meninjau ulang Keputusan Terbaru Yang Berhubungan Di Syarat bagasi penumpang.

Gus Rivqy menyoroti kegaduhan yang muncul Ke Ditengah Kelompok menyusul perubahan sistem bagasi gratis Garuda Indonesia. Keputusan tersebut mengubah sistem perhitungan bagasi Di berbasis berat (weight concept) menjadi berbasis jumlah koper (piece concept).

Di sistem Terbaru tersebut, jatah bagasi gratis penumpang tidak lagi semata-mata dihitung berdasarkan total berat bagasi, tetapi berdasarkan jumlah koper yang dapat dibawa Di batas berat maksimum Ke setiap koper.

Baca juga: Skema Bagasi Terbaru Garuda Indonesia: Di Adaptasi Penumpang hingga Penyempurnaan Layanan

“Aturan Yang Berhubungan Di ini sudah mulai berlaku Sebelum 1 September 2026. Akan Tetapi, banyak Kelompok yang merasa dirugikan. Lantaran itu, saya merekomendasikan kepada Garuda agar aturan ini ditinjau ulang,” tegas Gus Rivqy Ke Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, perubahan Keputusan tersebut perlu dikaji kembali Di Merencanakan kesesuaian Di regulasi yang berlaku. Ia menyinggung Peraturan Pejabat Tingginegara Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 yang mengatur Syarat bagasi penumpang dan masih menggunakan pendekatan berbasis berat.

“Aturan mengenai bagasi telah diatur Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021, Ke mana Syarat bagasi dihitung berdasarkan berat, bukan jumlah,” lanjutnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Gus Rivqy Soroti Aturan Terbaru Bagasi Garuda, Minta Segera Ditinjau Ulang