Denpasar –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal Menyediakan Pembatasan Untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang tidak membayar pungutan turis Foreign sebesar US$ 10.
Hukuman Untuk turis Foreign yang bandel itu mulai Di denda hingga pidana ringan (tipiring). Ide itu disampaikan Di Pj Gubernur Bali.
“Nanti ada Pembatasan Untuk wisatawan (mancanegara) yang tidak membayar (pungutan turis Foreign). Misalnya, denda atau Pembatasan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Lokasi (DPRD) Bali, Senin (24/6/2024).
Mahendra menuturkan ragam Pembatasan itu bakal dimasukkan Untuk peraturan Lokasi. Adapun, regulasi Yang Terkait Di pungutan turis Foreign yakni Peraturan Lokasi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Untuk Wisatawan Foreign Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Menurut Mahendra, revisi Perda 6/2023 itu juga menyangkut Yang Terkait Di insentif Untuk pelaku wisata yang membantu menegakkan pungutan turis Foreign tersebut.
“(Perda pungutan wisman) masih dibahas, kami perlu revisi perda. Ada insentif Untuk (pelaku wisata) yang membantu,” kata Mahendra.
Sebelumnya, anggota DPRD Bali mengusulkan kenaikan pungutan turis Foreign Di US$ 10 menjadi US$ 50. Tujuannya, memperbesar ruang fiskal Untuk Biaya Pulau Dewata.
Belakangan terungkap, Sebelum diterapkan Di 14 Februari lalu, hanya 40 persen wisatawan mancanegara saja yang membayar pungutan turis Foreign tersebut.
Walhasil, pemprov Bali pun kehilangan cuan Disekitar Rp 186 miliar Di Disekitar empat bulan regulasi tersebut diterapkan.
——–
Artikel ini telah naik Di detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Turis yang Tak Bayar Pungutan Bakal Didenda Pemprov Bali