Jakarta –
Warga Bangsa Prancis terseret sumur ilegal yang berada Ke Gili Trawangan NTB. Hasil sumur dialirkan Di beberapa vila tanpa izin. Diketahui bahwa tiga gili Ke sana krisis air bersih.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Mengusut sumur Alat Pembor PT Carpedien milik pengusaha asal Prancis berinisial D yang diduga ilegal, Rabu (26/6/2024) pagi. Sumur Alat Pembor itu berada Ke Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Kemenangan, Lombok Utara, NTB.
“Tadi ada tiga orang penyidik Untuk Subdit IV Ditreskrimsus Polda (NTB), turun saya dampingi. Mereka memeriksa satu sumur Alat Pembor milik pengusaha inisial D,” ujar anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gili Indah, Khairil Anwar, via sambungan telepon kepada detikBali.
Selain mengecek sumur bol ilegal, penyidik juga mengecek air yang diduga dikomersilkan PT Carpedien Di Kelompok Gili Trawangan. Khairil berujar, penyidik memeriksa belasan air galon yang diambil PT Carpedien dan diduga dijual Ke kantor Ego Gili Trawangan.
Untuk pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan posisi dan pembuat sumur Alat Pembor yang dilaporkan warga Gili Trawangan. Di Itu, penyidik juga menanyakan orang yang bertanggung jawab atas pengeboran air ilegal tersebut.
Maswandi, salah satu pemegang saham PT Carpedien, menerangkan usaha sumur Alat Pembor ini dilakukan Untuk bentuk kerja sama Bersama beberapa hotel. Air yang dihasilkan Untuk tiga sumur Alat Pembor disalurkan kepada beberapa hotel.
“Bersama Sebab Itu dipakai Di hotel-hotel dan Di kolam hotel. Sekarang kan air lagi krisis Ke Gili (Trawangan) Bersama Sebab Itu air ini dibawa (Sebagai dijual) Ke kantor Ego Trawangan,” beber Maswandi.
Sebelumnya, WN Prancis sekaligus Direktur PT CDVB berinisial D dilaporkan Yang Terkait Bersama dugaan pengeboran air tanpa izin Di Ditreskrimsus Polda NTB. Dugaan pengeboran air tanpa izin itu didasari hasil penelusuran pelapor, Fathurrahman, bersama warga Gili Trawangan.
Ia melaporkan D Di Ditreskrimsus Polda NTB Bersama membawa sejumlah Barang Dagangan bukti berupa foto dan video pengeboran air yang diduga ilegal Ke lima titik.
Menurutnya, Kegiatan pengeboran air yang dilakukan PT CDVB diduga dilakukan secara ilegal. Sebab belum ada surat izin yang dikeluarkan pemerintah, padahal Kegiatan penyedotan air diduga telah berjalan Di dua tahun.
Baca artikel selengkapnya Ke detikBali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: WN Prancis Terseret Sumur Alat Pembor Ilegal Ke Gili Trawangan NTB