—
Polri berencana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang umumnya terlihat Hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Penyelarasan ini disebut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal berlaku 2025.
“Wacananya tahun Didepan, Insya Allah. Sebagai kemudahan saja Di hal data seseorang,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus disitat Bersama Di, Jumat (25/5).
Menurut Yusri wacana ini buat penertiban data pribadi warga Indonesia, Hingga Di Itu agar mencegah pembuatan SIM ganda.
Dia mengatakan sistem NIK sudah bagus Lantaran setiap warga Negeri cuma punya satu. Kata dia Justru bayi Mutakhir lahir langsung Merasakan NIK.
Sesudah diselaraskan NIK maka data SIM bisa seragam Bersama KTP, BPJS dan KIS. Penggunaan data tunggal seperti ini menurut Yusri bisa memangkas duplikasi kepemilikan SIM.
“Dari Sebab Itu, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu Hingga Indonesia,” ujar dia.
Situasi Pada ini, jelas Yusri, satu pemegang SIM Hingga Jakarta bisa membikin SIM kategori sama Hingga Area berbeda. Hal ini bisa terjadi lantaran proses pemohonan pembuatan SIM hanya menggunakan nomor urut.
“Dari Sebab Itu bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang Hingga Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, Lantaran cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.
Bila SIM teregistrasi menggunakan NIK maka Rahmat terdata telah Memiliki SIM dan tak bisa membuatnya lagi Hingga Area lain.
“Bersama NIK tadi, petugas Akansegera tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A Hingga Jakarta, enggak bisa lagi bikin Hingga Area berbeda,” kata Yusri.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: NIK Hingga KTP Bakal Dipakai Dari Sebab Itu Nomor SIM, Kapan Berlaku?