pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin Di Langkah Rakyat Bersuara Hingga iNews TV, Selasa (2/6/2024). Foto/iNews TV
“Kalau penetapan tersangkanya Bersama 2016, yang pertama, baik Pegi atau keluarganya tidak pernah dipanggil Bersama kepolisian,” kata Insank Di Langkah Rakyat Bersuara Hingga iNews TV, Selasa (2/7/2024).
Pihaknya tidak Akansegera Membahas langkah praperadilan jika pihak keluarga maupun kliennya pernah Merasakan surat tersebut. “Kalau toh ada surat itu Hingga 2016 saya pastikan ngapain kami mengajukan praperadilan, buat apa? Lantaran kamu meyakini ini berbeda, makanya kami ajukan praperadilan,” katanya.
Justru Insank mengklaim bahwa penetapan Individu Terduga Di kliennya tidak sesuai Bersama prosedur. Seharusnya, kata Insank, Pegi mesti ditetapkan sebagai Individu Terduga Sebelumnya akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, bukan Sebagai Alternatif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keluarga Pegi Setiawan Tak Pernah Terima Surat Penetapan Individu Terduga Hingga 2016