Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Memberi keterangan kepada wartawan Hingga Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik masih melakukan analisa Yang Berhubungan Bersama Produk yang disita tersebut.
“Semua alat bukti yang disita Bersama teman-teman penyidik, penyidik Memiliki keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan Melewati dokumen yang disita maupun Produk bukti elektronik, itu nanti Akansegera dilakukan analisa,” kata Tessa kepada wartawan Hingga Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Tessa menjelaskan, jika Produk yang disita didapati petunjuk yang kuat, maka Akansegera digunakan Hingga Perkara Hukum tersebut. Jika tidak ada, maka Akansegera dikembalikan. “Seandainya sama sekali tidak ada kaitan Bersama Perkara Hukum yang Di ditangani tentunya Akansegera dapat dikembalikan lagi,” ujarnya.
Menurut Tessa, jika Produk yang disita belum dikembalikan, maka berarti masih dibutuhkan penyidik. “Bersama Sebab Itu kalau memang tidak atau belum dikembalikan Pada ini berarti masih digunakan Bersama penyidik Di rangka pembuktian Perkara Hukum atau seputar Perkara Hukum tersebut Sebagai mencari Dugaan Pelaku HM,” ucapnya.
Sebelumnya Itu, Skuat Pengacara Hasto Krisyanto mendatangi Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata Yang Berhubungan Bersama perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas Literatur catatan dan HP Pada memeriksa Hasto sebagai saksi Perkara Hukum Hukum Harun Masiku.
“Ini gugatan perbuatan melawan hukum, Hingga mana Hingga Di petitum kami, kami meminta agar Literatur milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya Bersama Harun Masiku,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi Di bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, Agar mengajukan gugatan Untuk Memperoleh keadilan.
“Literatur partai yang dirampas itu Yang Berhubungan Bersama Bersama strategi politik Di PDI Perjuangan, Bersama pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang Akansegera datang dan juga Yang Berhubungan Bersama Bersama muruah partai, kedaulatan partai, Hingga mana kami keberatan ketika Literatur tersebut ikut diambil,” tuturnya.
Ronny mempertanyakan alasan Literatur itu disita. Dia menegaskan Literatur tersebut tidak Yang Berhubungan Bersama Bersama Harun Masiku. Gugatan tersebut nantinya bakal diikuti Bersama kader PDIP Hingga seluruh Indonesia.
“Nanti ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan Sebab Literatur tersebut disita. Kami percaya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Alasan KPK Belum Kembalikan Produk-Produk Hasto PDIP yang Disita Penyidik