Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta Kapolri bersama Kapolda Sumatera Utara membentuk Regu investigasi Sebagai mengusut kebakaran Tempattinggal wartawan Sempurna Pasaribu Di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Foto: Dok SINDOnews
Dewan Pers juga Berencana membentuk Regu investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Federasi Keselamatan Jurnalis (KKJ). “Kami minta Panglima TNI dan Pangdam membentuk Regu mengusut Perkara Pidana Hukum ini secara terbuka dan imparsial. Lalu, Dewan Pers meminta Komnas Hak Fundamental dan LPSK turut serta melakukan upaya investigasi dan Memberi perlindungan yang Dikatakan perlu kepada keluarga korban,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Selasa (2/7/2024).
Lanjutnya, Dewan Pers Mengeluarkan pernyataan Yang Berhubungan Didalam Perkara Pidana Hukum kebakaran Tempattinggal wartawan Di Karo Sumatera Utara:
1. Tindak Kekerasan wartawan adalah Kartu Merah hukum dan bertentangan Didalam isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kegiatan wartawan, Untuk Situasi Ini wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas Tindak Kekerasan yang dialaminya.
2. Regu pencari fakta Untuk KKJ Sumatera Utara yang terdiri Untuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Monitor (IJTI) Sumatera Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Dukungan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman Perkara Pidana Hukum kebakaran tersebut. Untuk hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta bahwa Perkara Pidana Hukum kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi Setelahnya korban Melaporkan perjudian Di Jalan Kepala Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.
3. Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi Regu KKJ Berkata adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan Yang Berhubungan Didalam pemberitaan perjudian Di Tempattinggal oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin Di Tempattinggal korban dan Lalu menyulut bara api. Kebetulan Tempattinggal korban memang berjualan bensin eceran.
4. Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk Regu penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial Untuk mengusut Perkara Pidana Hukum ini. Dewan Pers juga Berencana membentuk Regu investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.
5. Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk Regu Sebagai mengusut Perkara Pidana Hukum ini secara terbuka dan imparsial.
6. Dewan Pers meminta Komnas Hak Fundamental dan LPSK Sebagai turut serta melakukan upaya investigasi dan Memberi perlindungan yang Dikatakan perlu kepada keluarga korban.
7. Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang Yang Berhubungan Didalam. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya Didalam baik.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perlu Dibentuk Regu Investigasi Bersama Usut Kebakaran Tempattinggal Wartawan Di Karo Sumatera Utara