loading…
DKPP Menginformasikan bahwa, Hasyim Asyari sebagai Ketua Lembaga Negara melakukan pemaksaan Pada Warna, anggota PPLN Den Haag, Belanda, Sebagai berhubungan badan. Foto/SINDOnews
“Berkenaan Bersama dalil aduan pengadu (anggota PPLN) bahwa teradu (Hasyim Asya’ri) memaksa melakukan hubungan badan, terungkap fakta Di sidang pemeriksaan bahwa Ke tanggal 2 sampai Bersama 7 Oktober 2023 dilaksanakan kegiatan BIMTEK PPLN Ke Den Haag,” kata Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Petalollo Ke ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ke kegiatan tersebut, kata dia, Hasyim hadir Ke tanggal 3 Oktober 2023 dan menginap Ke Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda. Di sidang pemeriksaan, pengadu mengaku Ke malam hari tanggal 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu Sebagai datang Hingga kamar hotelnya.
Pengadu Lalu datang Hingga kamar hotel teradu dan berbincang-bincang Ke ruang tamu kamar teradu.
“Di perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu Sebagai melakukan hubungan badan. Ke awalnya pengadu terus menolak, Akan Tetapi teradu terus memaksa. Saya ulangi, Akan Tetapi teradu tetap memaksa pengadu Sebagai melakukan hubungan badan. Ke akhirnya hubungan badan itu terjadi,” ujarnya.
Di sidang pemeriksaan, pengadu Berkata, Setelahnya kejadian tersebut, seminggu Lalu pengadu Merasakan gangguan Keadaan fisik. Lalu, Ke tanggal 18 Oktober 2023, pengadu melakukan pemeriksaan Hingga Praktisi Medis umum atas Tanda yang dialami Sebelumnya.
Hasil konsultasi Bersama Praktisi Medis Menunjukkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama Antara pengadu dan teradu. Ke tanggal 31 Oktober 2023, pengadu menghubungi teradu Lewat pesan WhatsApp agar teradu juga melakukan pemeriksaan Keadaan sebagaimana dianjurkan Dari Praktisi Medis.
“Lalu teradu menjawab, ‘iya, siap sayang’. Berikutnya, teradu mengirimkan hasil pemeriksaan Keadaan teradu yang dilakukan Ke Indonesia, disertai Bersama caption semoga kita sehat selalu,” tuturnya.
Di sidang pemeriksaan, Hasyim sebagai teradu mengakui bahwa kata ‘kita’ yang dimaksud Di WhatsApp tersebut adalah teradu dan pengadu.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan Antara teradu Bersama pengadu Ke tanggal 3 Oktober 2023 sesuai Bersama bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” kata Ratna.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Paksa Anggota PPLN Den Haag Hubungan Badan