KY Memperoleh laporan Yang Terkait Bersama dugaan Kartu Kuning etik dan pedoman perilaku hakim Pada hakim yang memutus Peristiwa Pidana uji materi Yang Terkait Bersama batas usia Kandidat Kepala Daerah. Foto/SINDOnews
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, hakim terlapor merupakan mereka yang memutus Peristiwa Pidana uji materi Di putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024.
“KY telah Memperoleh laporan Yang Terkait Bersama putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 Pada JR PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang Dikatakan bertentangan Bersama Aturantertulis Nomor 10 Tahun 2016,” kata Mukti, Kamis (4/7/2024).
Adapun Mukti memastikan Komisi Yudisial telah bekerja Untuk menangani Peristiwa Pidana Hukum ini. Mukti menyebut beberapa pihak termasuk ahli Berencana dimintai keterangan Untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan Kartu Kuning etik atau pedoman perilaku hakim yang dilanggar Ke balik lahirnya putusan itu.
“Untuk Peristiwa Pidana Hukum ini kami sudah melakukan permintaan keterangan beberapa pihak Untuk melihat ada Kartu Kuning etik Ke balik pertimbangan putusan tersebut atau tidak,” jelasnya.
Meski demikian, KY tidak memerinci pihak-pihak mana saja yang telah dipanggil Untuk dimintai keterangan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menjelaskan berdasarkan peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015, tahapan pemeriksaan dimulai Di pelapor. Tahapan Berikutnya ialah kepada saksi hingga ahli, Sambil terlapor atau majelis hakim yang dilaporkan Mutakhir bisa diperiksa.
“Artinya Sesudah pemeriksaan pendahuluan, lanjutan Lalu dibawa Ke panel, kalau dugaan Kartu Kuning etiknya itu kuat Mutakhir dilakukan pemeriksaan Pada terlapor. Dari Sebab Itu misalnya kalau hasil pemeriksaan pendahuluan termasuk pemeriksaan lanjutan dugaan tindak Kartu Kuning etiknya itu tidak kuat atau tidak bisa ditindaklanjuti biasa tidak dilanjutkan pemeriksaan Pada para pelapor,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KY Terima Laporan Kartu Kuning Etik Hakim yang Ubah Syarat Usia Kepala Daerah