MKMK memutuskan Anwar Usman tidak terbukti melakukan Kartu Merah kode etik. Foto/SINDOnews
“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan Kartu Merah Pada kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang Untuk prinsip kepantasan dan kesopanan Untuk sapta Karsa Hutama,” kata I Dewa Gede, Kamis (4/7/2024).
Sekadar informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan Ke MKMK. Paman Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan Di advokat Muhammad Rullyandi.
Laporan itu dilayangkan Di Advokat Zico Leonardo Simanjuntak sebagai pihak pelapor. Paman Gibran Rakabuming Raka ini diketahui mengajukan gugatan Ke Lembaga Proses Hukum Tinggi Tata Usaha Bangsa (PTUN) atas pemberhentian sebagai ketua MK.
Zico mempermasalahkan, Untuk persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli, Anwar mengajukan Rullyandi sebagai salah satu ahli. Padahal, Rullyandi Lagi berperkara Ke MK.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MKMK Putuskan Anwar Usman Tidak Terbukti Lakukan Kartu Merah Kode Etik