Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim Nilai Jaksa KPK Belum Dapat Pendelegasian Di Jaksa Agung

Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Di Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto/Okezone

JAKARTA – Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Di Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . Hakim membeberkan alasan Memperoleh eksepsi Di Gazalba Saleh.

Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan bahwa dakwaan jaksa Di Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) tidak bisa diterima Sebab Di Peristiwa Pidana Hukum Penyuapan Gazalba Saleh belum Merasakan surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan Di Jaksa Agung.

“Akan Tetapi jaksa yang ditugaskan Di Komisi Pemberantasan Penyuapan Di Situasi Ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah Merasakan pendelegasian kewenangan penuntutan Di Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai Didalam asas Single Prosecution System,” ujar Hakim Fahzal Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Di Pada Yang Sama, Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan bahwa KPK Memperoleh tugas dan fungsi melakukan penuntutan umum. Akansegera tetapi, Jaksa KPK yang Merasakan tugas Untuk Memberi dakwaan Hingga Gazalba Saleh belum Merasakan pendelegasian Di Jaksa Agung.

Pontoh menyebut bahwa pemberian delegasi Di Jaksa Agung itu sudah diberikan lewat Sekjen KPK. Tetapi, surat perintah tersebut tidak definitif.

“Menimbang bahwa surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa Untuk melaksanakan tugas Di lingkungan KPK Di jabatan Direktur Penuntutan Di Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif,” jelas Pontoh.

“Artinya, tidak disertai pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum dan tidak adanya keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenang serta instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang,” sambung dia.

Karena Itu, syarat Di surat perintah itu dimaknai hakim belum memenuhi. Agar, Jaksa KPK Di mengusut Peristiwa Pidana Hukum Penyuapan Gazalba Saleh tidak Memperoleh kewenangan.

“Agar Didalam tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut Di atas, maka menurut pendapat Majelis Hakim, Direktur Penuntutan KPK tidak Memperoleh kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan Peristiwa Pidana tindak pidana Penyuapan serta TPPU,” tegas Pontoh.

Kendati begitu, lanjut Hakim Ketua Fahzal, bahwa jaksa Di KPK tetap bisa kembali mengajukan banding. Sebab, Jaksa KPK hanya perlu mengisi kembali administrasi yang perlu dilengkapi.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim Nilai Jaksa KPK Belum Dapat Pendelegasian Di Jaksa Agung