Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana menegaskan RUU Penyiaran sebaiknya fokus Pada penguatan Pada aturan tentang penyiaran. Foto/SINDOnews/danandaya arya putra
“Ya RUU penyiaran harus fokus Pada peraturan-peraturan penyiaran. Mengenai parameter pengukuran konten, sub lembaga survei atau konten nah itu bagaimana. Lalu Di ini kan Di monopoli ini, Lalu yang kedua juga partisipasi publik seperti apa,” ujar Yadi Di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Pihaknya setuju jika RUU penyiaran ini dimaksudkan Sebagai penguatan lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dari sebab itu, jika ada pasal yang mengancam kebebasan pers sebaiknya dihilangkan.
Seperti klausul Untuk draf RUU penyiaran yang Disorot mengancam kebebasan pers yakni soal pelarangan jurnalisme investigasi. “Kalau kemerdekaan pers ya enggak bisa diatur-atur Di situ. Artinya Di menyentuh itu, pasti Berencana menimbulkan reaksi yang besar Untuk publik Lantaran kan kemerdekaan pers. Ya pasal itu yang harus Di drop dong,” katanya.
Pihaknya juga menyoroti, klausul sengketa jurnalistik yang diselesaikan Dari KPI. Padahal Di ini sengekta jurnalistik yang diadukan Di Dewan Pers, jika berkaitan Bersama penyiaran Berencana diteruskan Di KPI. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi benturan Antara Perundang-Undangan Pers Bersama aturan yang dimiliki KPI.
“Ketika ada Perkara Hukum Hukum pers Di penyiaran Di Dewan Pers juga, begitu juga non pers maka masuk Di Dewan Pers, kita masukan Di KPI juga sama aja seperti itu, Karena Itu tinggal penguatan lembaganya aja, penguatan lembaga KPI saya setuju. Karena Itu kita bukan tidak setuju Bersama RUU Penyiaran tapi ada penguatan-penguatan tetapi Lalu kalau menyentuh tentang kemerdekaan pers pasti itu ada problem,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Pers Minta RUU Penyiaran Fokus Soal Aturan Siaran Bukan Mengancam Kebebasan