Senator Papua Barat Filep Wamafma Merangsang BPK melakukan audit Yang Berhubungan Didalam sejumlah hal Di tanah Papua. Foto: Ist
Permohonan audit tersebut disampaikan Filep selaku Anggota Badan Akuntan Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Di Pertemuan Kerja (Raker) Asosiasi IV Dewan Perwakilan Daerah dan BAP Dewan Perwakilan Daerah bersama BPK Menyoroti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Dana 2023, Rabu (3/7/2024).
Yang Berhubungan Didalam Cost Recovery LNG Tangguh, Filep meminta adanya audit independen Didalam BPK berdasarkan hasil temuan dan advokasi yang dilakukan yang Menunjukkan ketimpangan Kesejajaran dialami Komunitas ring I Lokasi operasional industri.
Menurut dia, masuknya proyek LNG Tangguh sudah semestinya melahirkan Penanaman Modal Asing yang secara positif menciptakan lapangan kerja strategis, Meningkatkan Pendapatan Asli Lokasi (PAD), dan terutama Meningkatkan Kesejajaran Komunitas Di Lokasi Penanaman Modal Asing.
Pasalnya, terdapat 7 Komunitas adat yaitu Irarutu, Wamesa, Sebyar, Sumuri, Kuri, Soub, dan Moskona. Desa Tanah Merah telah direlokasi total, sedangkan tanah yang dimiliki Komunitas adat Sumuri telah dibebaskan Untuk LNG Tangguh.
“Saya minta perhatian BPK melakukan audit atas cost recovery LNG Tangguh. Didalam hasil advokasi yang saya lakukan, hasilnya sungguh Di luar dugaan. Kami temui fakta persoalan air bersih yang berimbas Di Kesejajaran Komunitas adat, fasilitas Kesejajaran hingga sarana Pembelajaran atau sekolah tidak memadai. Situasi ini memperlihatkan Komunitas adat seperti tamu Di tanahnya sendiri, Agar kata sejahtera seolah hanya mimpi Untuk anak-anak Komunitas adat,” ujar Filep, Rabu (3/7/2024).
Di fakta Situasi Komunitas yang timpang dan sangat memperihatinkan itu, BP Tangguh justru mengklaim bahwa CSR-nya telah berhasil berdampak signifikan Untuk Komunitas adat. Akan Tetapi, kenyataannya tidaklah demikian.
Berdasarkan hasil advokasi Dari 2021 hingga 2023 baik Di publikasi nasional maupun internasional, BP tidak pernah mempublikasikan secara transparan Yang Berhubungan Didalam sumber dana CSR BP Tangguh.
“BP tampak menutupi penjelasan mengenai sumber dana CSR Didalam kalimat BP Didalam Pemberian SKK Migas, atau BP Didalam Pemberian pemerintah. Frasa ini menutupi informasi sumber dana CSR yang berasal Didalam cost recovery, yang faktanya Memangkas penerimaan Bangsa dan DBH Migas Lokasi,” ucapnya.
Menurut pimpinan Asosiasi I Dewan Perwakilan Daerah ini, ketidaktransparanan BP mengenai sumber dana CSR BP telah membohongi publik seolah dana CSR BP bersumber Didalam keuntungan BP, yang harusnya dikeluarkan tersendiri Didalam total keuntungan BP Tangguh dan bukan menggunakan cost recovery.
Dia menduga telah terjadi permainan regulasi yang merugikan Lokasi dan Komunitas Lokasi, tapi menguntungkan BP Tangguh, SKK Migas, dan pihak Yang Berhubungan Didalam lainnya.
Dia mengingatkan Di Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Migas, disebutkan bahwa Kesepakatan kerja kegiatan hulu baik Pendalaman dan eksploitasi Di antaranya harus memuat Syarat pokok mengenai pengelolaan lingkungan hidup, Pembuatan Komunitas sekitarnya dan jaminan hak-hak Komunitas adat.
Syarat yang sama diatur Di Pasal 40 ayat (5) yang menyebutkan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Migas sebagaimana dimaksud Di Pasal 5 ikut bertanggung jawab Di Membuat lingkungan dan Komunitas setempat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Senator Filep Dorong BPK Audit Cost Recovery LNG Tangguh, Pupuk Kaltim, hingga Dana Otsus