loading…
Pegiat Pemungutan Suara Rakyat, Wahidah Suaib Menyambut Baik Yang Terkait Bersama Perkara Pidana asusila yang dilakukan Bersama Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asyari. Dia bisa dijerat Bersama pasal Aturantertulis TPKS. Foto/Penyelenggara Pemilihan Umum
“Bisa masuk Tindak Pidana Tindak Kekerasan Seksual (TPKS) delik aduan korban punya hak mengadukan Peristiwa Pidana ini apakah langsung atau Melewati kuasa hukum,” kata Wahidah Di diskusi Bersama Topik ‘Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum RI Sesudah “Berhasil”, Lalu Dipecat’ Di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Lantas jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat Bersama hukuman penjara 12 tahun, Bersama pidana denda sebanyak Rp300 juta.
“Aturantertulis TPKS Pasal 6 huruf setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa Sebagai melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta,” jelasnya.
Bersama Detail, temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan Bersama pelaku Di korban.
“Ini juga pidana Tindak Kekerasan seksual. Pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan Bersama pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik Karena Itu terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan,” ucapnya.
Sambil Itu, Peneliti Tepi Indonesia, Rendy Umboh mengatakan, Peristiwa Pidana asusila tersebut dapat masuk Hingga Di Aturan Pidana perzinahan. Terutama mengacu Di Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 Aturantertulis 1/2023 tentang KUHP Mutakhir yang berlaku 3 tahun Sebelum tanggal diundangkan.
“Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) 9 bulan Di Pasal 284,” tegasnya.
Akan Tetapi pidana perzinahan, lanjutnya hanya dapat diadukan Bersama orang yang dirugikan Di arti istri Bersama pelaku. “Itu harus diadukan Bersama orang yang dirugikan siapa? Istri nya Sebab hukumnya perzinaaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Bisa Dijerat Aturantertulis TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara