Dua Pasal Di Draf Revisi Aturantertulis Penyiaran Dinilai Berencana Belenggu Kemerdekaan Pers

Dewan Pers menolak beberapa pasal yang termuat Di draf RUU Penyiaran. Hal ini ditegaskan Di Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, Senin (27/5/2024). Foto/Tangkapan layar iNews TV

JAKARTA – Dewan Pers Berkata menolak beberapa pasal yang termuat Di draf revisi Undang-Undang (Aturantertulis) Penyiaran . Pasal tersebut kaitannya Di KPI sebagai penyelesai sengketa pers dan pelarangan penayangan eksklusif produk jurnalistik investigasi.

Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana Berkata, dua pasal tersebut dinilai Berencana menghalangi kebebasan pers.

“Dua pasal ini yang kami anggap Berencana membelenggu kemerdekaan pers,” kata Yadi kepada iNews Media Group, Senin (27/5/2024).

Yadi meyakini, Kelompok pers kompak menolak adanya dua pasal tersebut. Bukan hanya insan pers, Yadi pun meyakini jutaan Kelompok Indonesia menentang adanya pasal yang dimaksud.

“Saya hanya ingin menegaskan bahwa kemerdekaan pers itu adalah hadiah Negeri Untuk publik, bukan Untuk pers,” ujarnya.

Di Detail Yadi menjelaskan, berdasarkan Aturantertulis Nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat Untuk menjadikan kehidupan bermasyarakat yang demokratis.

“Artinya, penting Untuk kehidupan demokratis, kalau seandainya itu diambil ya selesai kemerdekaan pers dan itu berbahaya Untuk proses Sistem Pemerintahan yang ada Di Indonesia,” ucapnya.

Yadi menambahkan, ia pun berharap Lembaga Legis Latif RI Melewati Badan Legislasi (Baleg) tidak memasukkan pasal yang dinilai berbahaya Untuk kemerdekaan pers Untuk terciptanya Sistem Pemerintahan.

“Di Sebab Itu kami menganggap ketika Lembaga Legis Latif memasukkan pasal-pasal tersebut maka Berencana berbahaya Untuk kemerdekaan pers,” tutupnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dua Pasal Di Draf Revisi Aturantertulis Penyiaran Dinilai Berencana Belenggu Kemerdekaan Pers