KPK mengusut dugaan Penyuapan pembangunan Tempat Evakuasi Sambil Itu (TES) atau Shelter Bencana Alam Ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto/SINDOnews
Pembangunan tempat tersebut dilakukan Dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.
“KPK Dari 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 Dugaan Pelaku yaitu 1 Di Penyelenggara Negeri dan 1 lainnya Di BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Lagi, Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Dugaan Penyuapan Shelter Bencana Alam Dijebloskan Ke Penjara
Kendati begitu, Tessa menyebut, pihaknya belum bisa membeberkan nama dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dari para Dugaan Pelaku. Tessa menyebutkan, dugaan Penyuapan tersebut menimbulkan kerugian Negeri kurang lebih Rp19 miliar.
“Kerugian Negeri Sebagai Peristiwa Pidana tersebut Di kurang lebih Rp19 miliar Kurs Matauang Nasional. Yang Berhubungan Di Di nama Dugaan Pelaku dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dari para Dugaan Pelaku Akansegera diumumkan Di penyidikan Peristiwa Pidana ini telah dirasakan cukup,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerugian Negeri Ditaksir Rp19 Miliar