Ide Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang (Perundang-Undangan) Tentang Perubahan Atas Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara (Wantimpres) dinilai berbau politis. Foto/Achmad Al Fiqri
Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan. Pertama, terletak Di nomenklatur Di Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Berhubungan Didalam jumlah keanggotaan.
Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Pemimpin Negara. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Akansegera mengatur syarat menjadi anggota DPA.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, Ide Baleg memberi wewenang lebih Bagi Pemimpin Negara Bagi mengatur jumlah Wantimpres Memiliki dampak Bagi Dana Negeri. Menurutnya, pembengkakan Dana Akansegera terjadi bila Pemimpin Negara menunjuk banyak tokoh sebagai Wantimpres.
Menurutnya, hal itu sebuah risiko bila Pemimpin Negara menunjuk banyak tokoh sebagai Wantimpres. “Ya risikonya kalau memang itu ditambah, kalau memang disesuaikan Didalam kebutuhan Pemimpin Negara jumlahnya juga kita tidak tahu, ya kalau banyak nambah juga Dana. Dari Sebab Itu itu konsekuensi kalau penambahan, ya pasti Akansegera bertambah fasilitas dan Dana. Seperti itu konsepnya,” kata Ujang Pada dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Hingga sisi lain, Ujang melihat Ide Baleg merevisi Perundang-Undangan Wantimpres berbau politis. Menurutnya, revisi regulasi itu Bagi akomodir kepentingan pihak tertentu.
“Ya kelihatannya Wantimpres Akansegera diisi Dari orang-orang yang berkontribusi, berjasa Di pemenangan Prabowo-Gibran, maka perlu diakomodir. Yang senior-senior, yang sepuh Akansegera ditempatkan Hingga Wantimpres,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jumlah DPA Tak Dibatasi, Revisi Perundang-Undangan Wantimpres Dinilai Berbau Politis