Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi Di Peristiwa dialog spesial Rakyat Bersuara Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain? Di iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam. Foto/iNews TV
Sebab, Pegi menjadi salah satu Di 11 Dugaan Pelaku yang sempat ditetapkan dan akhirnya diputuskan status tersangkanya tidak sah Di praperadilan. “Bisa, menurut saya bisa. Pegi kan salah satu Di 8 yang dihukum dan 3 DPO. Pegi kan satu rangkaian Didalam Peristiwa Pidana Hukum yang lama. Lalu dia ditangkap polisi, sekarang dipraperadilan ternyata tidak sah pengakuan tersangkanya,” ujar Aryanto Sutadi Di Peristiwa dialog spesial Rakyat Bersuara ‘Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?’ Di iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam.
Agar, ketika Pegi dinyatakan tidak sah, batalnya penetapan Dugaan Pelaku Di Pegi Setiawan tersebut bisa menjadi novum atau Produk bukti Terbaru Untuk delapan terpidana Peristiwa Pidana Hukum itu Untuk mengajukan PK Hingga Mahkamah Agung (MA). “Kalau Pegi tidak sah, yang dulu diputus juga bisa saja tidak sah, logikanya kan begitu, Agar itulah yang dipakai Untuk novum,” sambungnya.
Aryanto berharap terpidana Peristiwa Pidana Hukum itu dapat mengajukan PK jika merasa keberatan Didalam putusan tersebut. Sebab, PK menjadi satu-satunya cara Untuk merevisi atau menganulir putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Harapan saya PK itu ajukanlah, kalau PK berhasil, bisa memaksa penyidik Untuk melakukan penyidikan ulang,” pungkasnya.
Sebelumnya Itu, Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan Dari Pegi Setiawan Di Peristiwa Pidana Hukum Vina Cirebon. Hakim tunggal Eman Sulaeman Di amar putusannya Berkata bahwa penetapan Dugaan Pelaku Dari Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan Untuk hukum.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan Untuk hukum,” kata Eman Di membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penasihat Kapolri Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bisa Dijadikan Novum