Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri ditegaskan berbeda Bersama dwifungsi ABRI. Hal ini diungkapkan Bersama Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, Kamis (11/7/2024). Foto/Istimewa
“Yang paling penting adalah, (RUU TNI-Polri ini) berbeda dwifungsi ABRI Di waktu itu. Di waktu itu, dwifungsi ABRI atau TNI Memperoleh fungsi dua. Yaitu sebagai kekuatan Lini Dibelakang Keselamatan, dan sebagai kekuatan sosial politik dan Memperoleh wakil Di Lembaga Legis Latif,” kata Hadi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Hadi mengungkapkan, sudah tidak ada dwifungsi ABRI Pada ini, buktinya adalah tidak ada TNI yang merangkap jabatan Di Lembaga Legis Latif.
“Sekarang TNI tidak Memperoleh wakil Lembaga Legis Latif. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu Dibagian Di perjalanan sejarah. Karena Itu Di pembahasan nanti, tidak Berencana masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak Berencana seperti itu,” ucapnya.
Hadi menegaskan, TNI selalu menjalankan tugas Bersama didasarkan Di keputusan politik sesuai undang-undang.
“Peran TNI adalah sebagai alat Bangsa, yang bertugas Bagi melaksanakan pengamanan dan tugas tugas tersebut itu berdasarkan Aturan dan keputusan politik,” jelasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menko Polhukam Tegaskan RUU TNI-Polri Beda Bersama Dwifungsi ABRI