Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Mengungkapkan, Putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim merupakan risiko jabatan sebagai pimpinan. Foto/Antara
“Bahwa apa yang terjadi hari ini Untuk saya, ini Dibagian Di konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya,” kata SYL Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL pun mengaku Memperoleh Putusan tersebut, meski Kementan Di bawah kepemimpinannya mampu memenuhi kebutuhan Kelaparan Global Di Wabah Internasional Covid-19 Mengamuk.
“Bisa Jadi saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership, ini risiko Di jabatan Di sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya Akansegera pertanggungjawabkan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat memvonis Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan).
“Memutuskan pidana kepada Terdakwa Di pidana penjara Di 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh Di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim juga memvonis SYL Sebagai membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar Di subsider dua tahun.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Risiko Pemimpin