Mantan Pejabat Tingginegara Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menyediakan keterangan kepada media seusai sidang pembacaan putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
“Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi, dan izin-izin Produk Impor yang ratusan triliun, kalau saya mau Penyalahgunaan Jabatan ini bukan, yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian Wewangian dan lain-lain,” kata SYL seusai sidang pembacaan putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL Mengungkapkan dirinya tidak pernah Memperoleh uang yang disebutkan Ke dakwaan secara langsung. “Saya tidak pernah Memperoleh atau megang uang yang dituduhkan Sebagai saya bayar-bayar sendiri. Uang ini orang lain yang bayar dan berproses sesuai SOP yang ada,” ujarnya.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu berharap Tindak Kejahatan yang menjerat dirinya tidak membuat pejabat lainnya takut Sebagai Membahas Keputusan Ke Ditengah situasi yang rawan. “Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut Membahas Keputusan Sebagai kepentingan rakyat dan bangsa, hanya Sebab persoalan saya,” ucapnya.
“Mungkin Saja saya salah, tapi semua Untuk bangsa, Untuk Negeri, Untuk kepentingan rakyat. Kamu adili saya Ke Pada Indonesia normal, kau tidak melihat bagaimana Indonesia Ke Pada Situasi kerawanan Ketahanan Pangan yang ada,” sambungnya.
Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Di Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 Matauang Asing Didalam Syarat apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara Di dua tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Singgung Proyek dan Izin Produk Impor Ratusan Triliun