Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam Tindak Kekerasan Didalam sejumlah pendukung mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Di jurnalis. Foto/SINDOnews/Wahyda Nareswari
Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra menegaskan, kejadian tersebut merupakan bentuk Kartu Peringatan Di jurnalis, sesuai Didalam Perundang-Undangan Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk, Pasal 4 Ayat (3) Perundang-Undangan Pers Berkata, ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi’. Sambil Itu Pasal 18 Perundang-Undangan Pers memuat Hukuman Politik pidana Di setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
“Tidak hanya melanggar Perundang-Undangan Pers, Tindak Kekerasan Di jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, Perundang-Undangan Nomor 39 Tahun 1999 tentang Ham,” kata Ryan Untuk keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Apalagi kata Ryan Tindak Kekerasan Di jurnalis itu terjadi Di wartawan Lagi menjalankan tugasnya Untuk meliputi Hukuman SYL dan melakukan sesi wawancara. Untuk itu dirinya meminta polisi agar serius menangani Peristiwa Pidana tersebut.
“Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas Tindak Kejahatan tersebut dan menjerat para pelaku,” katanya.
Sambil Itu, bedasarkan Pantauan MNC Portal Indonesia, kejadian Tindak Kekerasan bermula Di awak media dan pendukung SYL memadati ruang persidangan. Tetapi Di pembacaan putusan terjadi dorong-dorongan Antara pendukung SYL Didalam wartawan yang Lagi menjalankan tugasnya.
Peristiwa dorong-dorongan tersebut menyebabkan rusaknya pagar pembatas yang ada Di Untuk ruang sidang.
Walaupun telah dilerai petugas kepolisian, kericuhan juga terjadi Di ruang persidangan. Di itu awak media sudah berada diposisi Untuk mewawancarai SYL kembali cekcok Didalam pendukung SYL.
Untuk potongan video yang dilihat MNC Portal Indonesia, salah satu pendukung SYL, nampak mengejar seorang wartawan hingga akhirnya melakukan penendangan. Padahal, wartawan tersebut sudah mundur Untuk menghindari pendukung SYL tersebut. Untuk peristiwa ini, beberapa wartawan lain juga ikut terjatuh dan Merasakan intimidasi. Malahan, terjadi kerusakan tripod Lensa.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pendukung SYL Diduga Tendang Wartawan usai Sidang, Iwakum: Kartu Peringatan Perundang-Undangan Pers