KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Anak Abdul Ghani Kasuba Senilai Rp2 Miliar

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi yang disita KPK senilai Rp2 miliar. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan ( KPK ) melakukan penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bersama Individu Terduga mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi yang disita KPK senilai Rp2 miliar. Penyitaan tiga bidang tanah itu dilakukan Di Senin, 15Juli 2024. “Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi Hingga Daerah Cikarang, Bekasi,” kata Tessa, Rabu (17/7/2024).

Tessa menuturkan, penyitaan itu dilakukan lembaga antirasuah Untuk anak Abdul Ghani Kasuba berinisial MTK. “Penyitaan dilakukan penyidik Untuk MTK yang merupakan anak Untuk Individu Terduga AGK,” jelasnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai Individu Terduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ). Sebelumnya Itu Abdul Gani Kasuba juga telah berstatus sebagai Individu Terduga suap Untuk proyek infrastruktur Hingga Malut.

Lembaga antirasuah telah mengantongi bukti awal Untuk penetapan Individu Terduga tersebut. AGK membeli sejumlah aset yang Sesudah Itu disamarkan Bersama mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar Bersama nilai awal diduga Disekitar lebih Untuk Rp100 miliar.

Skuat Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis Untuk upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Anak Abdul Ghani Kasuba Senilai Rp2 Miliar