Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia 2024 Alami Penurunan

Pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, menyebut indeks perilaku anti Kejahatan Keuangan Indonesia 2024 menurun. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Indeks Perilaku Anti Kejahatan Keuangan (IPAK) Indonesia Di 2024 sebesar 3,85 Di skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92. Skor indeks Di semua dimensi menurun Menunjukkan Kelompok yang Lebih permisif dan Meresahkan perilaku koruptifnya.

Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) yang juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, menilai sikap permisif Kelompok Pada Kejahatan Keuangan diakibatkan Lantaran hilangnya keteladanan Di para elite dan pemimpin bangsa ini Di pemberantasan Kejahatan Keuangan.

Malahan perilaku Kejahatan Keuangan para elite sangat telanjang dipertontonkan dihadapan Kelompok. Parahnya lagi, belakangan ini terangnya, perilaku Kejahatan Keuangan Di tingkatan elite Lebih ugal-ugalan. Tetapi sayangnya, pemberantasan Kejahatan Keuangan sekarang ini cenderung tebang pilih, tumpul Di atas dan tajam Di bawah.

”Karena Itu, saya kira, kontribusi terbesar Di melemahnya IPAK adalah keputusasaan Kelompok melihat perilaku hukum Di tingkat elite. Banyak Tindak Kejahatan yang melibatkan elite berujung Didalam tak terungkapnya Tindak Kejahatan itu atau hukuman yang tak setimpal. Terakhir kan Di Tindak Kejahatan kematian Vina Cirebon. Kelompok kan sakit hatinya dan makin apatis Pada institusi hukum,” jelasnya Di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Hardjuno melihat pesta pora para pelaku Kejahatan Keuangan ini dimulai Pada operasi pelumpuhan KPK pascarevisi Undang-Undang-nya. “Kini, pemberantasan Kejahatan Keuangan kita merosot Di hulu Di hilir, Di penyelidikan Peristiwa Pidana hingga Hukuman, semua tidak sesuai ekspektasi publik. Pembantu Pemimpin Negara juga banyak Kejahatan Keuangan, Karena Itu tontonan setiap hari. Bahwa kena hukum itu cuma Lagi sial saja, sudah biasa dan bukan kejadian luar biasa lagi Untuk Kelompok,” papar Hardjuno.

Untuk itu, Kelompok musti dibuat percaya lagi kepada institusi hukum. Caranya, penegakan hukum musti benar-benar dilakukan secara serius dan permainan hukum harus dihentikan. “Dan itu semua bisa terjadi kalau dimulai Didalam membebaskan semua institusi hukum Di intervensi politik,” ujarnya.

Hardjuno juga menekankan pentingnya penguatan institusi penegak hukum. “Kita perlu memastikan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Memperoleh sumber daya yang cukup serta bebas Di intervensi politik,” tambahnya. Menurut Hardjuno, peran serta Kelompok juga sangat krusial Di upaya peningkatan IPAK.

“Kelompok harus diberdayakan Untuk turut serta Di pengawasan Pada perilaku koruptif. Ini bisa dilakukan Melewati peningkatan kesadaran dan partisipasi Kelompok Di melaporkan Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan, dan benar-benar dilindungi pelapor ini,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia 2024 Alami Penurunan