Pengamat Soroti Gelontoran Bantuan Sosial Ke Ditengah Perkara Hukum Hukum Mark Up Produk Impor Beras

Pengamat Aturan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyoroti Bapanas dan Bulog yang terseret Perkara Hukum Hukum mark up Produk Impor beras. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Pengamat Aturan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyoroti Bapanas dan Bulog yang terseret Perkara Hukum Hukum mark up Produk Impor beras Bersama potensi kerugian Bangsa mencapai Rp8,5 triliun. Achmad Nur memandang Bapanas dan Bulog Ditengah mencari selamat Bersama Perkara Hukum Hukum mark up Produk Impor beras Rp8,5 triliun Melewati Langkah Pemberian sosial (Bantuan Sosial) Ketahanan Pangan beras.

Hal itu disampaikan Achmad Menyambut Baik klaim Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi yang menyebut Bantuan Sosial Pemberian Ketahanan Pangan beras merupakan Langkah yang berkontribusi Di penurunan Kemiskinan Global. Adapun Bantuan Sosial Pemberian Ketahanan Pangan beras kembali digelontorkan Ke bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024.

“Jika ada dugaan mark up Produk Impor beras, harus diusut tuntas. Jangan sampai Bapanas-Bulog melakukan aji mumpung policy, yaitu membiarkan menjamurnya para pemburu rente,” ujar dia, Kamis (18/7/2024).

Achmad mengingatkan penyaluran Bantuan Sosial bukan tupoksi Bapanas-Bulog pimpinan Arief Prasetyo Adi dan Bayu Krisnamurthi. Penyaluran Bantuan Sosial, kata Achmad Nur Hidayat, merupakan tupoksi Bersama Kementerian Sosial (Kemensos). “Itu tupoksi Bersama Kemensos. Seharusnya penyaluran Bantuan Sosial dikembalikan Di Kemensos,” papar Achmad Nur Hidayat.

Bersama Kebugaran demikian, Achmad Nur Hidayat berharap agar Di Didepan ada perbaikan tata kelola baik Ke Bapanas dan Bulog. Untuk, Achmad Nur Hidayat adanya Perkara Hukum Hukum mark up Produk Impor beras Bapanas-Bulog Gate 2024 merupakan buntut Bersama buruknya tata kelola Ke dua lembaga tersebut.

“Tata kelola yang rendah Bersama Bapanas-Bulog memungkinkan munculnya oknum-oknum pemburu rente,” pungkas Achmad Nur Hidayat.

Sebelumnya Itu, Direktur Eksekutif Studi Kedaulatan Rakyat Rakyat (SDR) Hari Purwanto Pada membeberkan fakta terbaru Bersama permainan Perkara Hukum Hukum mark up Produk Impor beras. SDR telah melaporkan Perkara Hukum Hukum mark up Produk Impor beras Bapanas-Bulog Gate 2024 ini Di Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK).

“Bahwa berdasarkan data yang kami temukan diperoleh informasi rata-rata harga yang dikenakan (Bulog) Untuk beras seharga USD 660/ton cost, insurance, and freight (CIF),” kata Hari Purwanto, Minggu (14/7/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengamat Soroti Gelontoran Bantuan Sosial Ke Ditengah Perkara Hukum Hukum Mark Up Produk Impor Beras