Badung –
Untuk 24 warga Negeri Asing (WNA) yang ditangkap gara-gara melebihi batas izin tinggal Ke Bali, 8 Ke antaranya diduga sengaja menghilangkan paspor. Kenapa?
Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Menyita 24 WNA yang berasal Untuk beberapa Negeri seperti Nigeria, Ghana, dan Tanzania.
Untuk 24 orang itu, sebanyak tujuh WN Nigeria dan satu WN Ghana diduga sengaja menghilangkan paspor mereka sendiri. Hal itu mereka lakukan agar keberadaannya tidak bisa diidentifikasi Dari petugas Perpindahan Penduduk.
Tujuh WN Nigeria yang diduga sengaja menghilangkan paspor itu diketahui berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34). Sedangkan satu WN asal Ghana berinisial AA (34).
“Mereka masuk (Indonesia) secara legal. Pada masuk, mereka melebihi izin tinggal. Pada kami operasi, ada yang punya dokumen dan ada yang tidak punya. Tidak punya ini Untuk kami dalami,” kata Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Ngurah Rai, Suhendra, Pada konferensi pers Ke kantornya, Senin (22/7/2024).
Suhendra menuturkan mereka masuk Indonesia Untuk beberapa pintu internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai Ditengah Mei hingga Juni 2024. Mereka masuk Bersama visa kunjungan.
Berdasarkan informasi Untuk warga Bali, delapan orang tersebut ditengarai melakukan praktik perdagangan ilegal secara online. Petugas menemukan laptop dan Gadget yang sama yang dipakai WN China atas Perkara Hukum Hukum Pasar Online.
“Karena Itu rata-rata sudah beberapa bulan overstay. Mereka tinggal berpindah-pindah Pada Ke Bali. Kami awasi dan kami temukan mereka menjalankan aktivitasnya yang sama Bersama WN China (Perkara Hukum Hukum Sebelumnya),” jelas Suhendra.
Perpindahan Penduduk Ngurah Rai juga tetap mendalami kemungkinan para WNA ini punya jaringan yang belum terendus Ke Bali. Petugas juga ingin memastikan tujuan menghilangkan dokumen dan ada kaitannya Bersama kegiatan terlarang atau tidak.
“Itu Untuk kami dalami. Modusnya apa saja. Tetapi, keinginan mereka ingin tinggal lebih lama Ke sini Untuk melakukan Karya yang mereka mau. Sesudah Ke sini diduga sengaja menghilangkan dokumen supaya orang tidak bisa identifikasi kapan mereka masuk. Tetapi kami punya data, kapan mereka masuk Indonesia, apa visa yang mereka gunakan,” tegas Suhendra.
Awal Mula Pengungkapan Perkara Hukum Hukum
Pengungkapan Perkara Hukum Hukum ini bermula ketika Bidang Intel dan penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan tiga WN Nigeria berinisial ACP (23), EOF (33), dan OIC (35). Satu Ke Ditengah mereka tidak dapat Menunjukkan dokumen perjalanan.
Perpindahan Penduduk lalu melakukan Pembuatan Ke 29 Mei 2024 Ke sebuah perumahan Ke Area Denpasar Barat. Skuat Inteldakim Perpindahan Penduduk Ngurah Rai lalu mengamankan 19 WN Nigeria, satu WN Ghana, dan satu WN Tanzania yang melanggar izin tinggal keimigrasian alias overstay Pada operasi itu. Sebanyak tujuh WNA tidak dapat Menunjukkan paspor.
——-
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Untuk 24 WNA yang Ditangkap gegara Overstay Ke Bali, 8 Sengaja Hilangkan Paspor