Jakarta, CNN Indonesia —
Beberapa provinsi seperti Aceh, Jawa Barat, Jakarta hingga Jawa Ditengah Melakukan pemutihan Pph kendaraan bermotor Di bulan ini.
Pemutihan ini diselenggarakan Untuk berbagai periode, Di antaranya digelar mulai Juli 2024. Promo potongan Pph ini Di bawah kewenangan pemerintah Lokasi, Agar jenis keringanan bisa berbeda-beda tiap Area.
Provinsi Aceh misalnya, Melakukan pemutihan Pph kendaraan bermotor ini meliputi bebas Pph progresif dan bebas denda Pph Kendaraan Bermotor (PKB).
Sesudah Itu Jakarta memberi pemutihan denda administrasi Pph Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tujuan utama tiap provinsi Melakukan Langkah ini Mendorong Kelompok membayar Pph yang merupakan pendapatan Lokasi.
Selain beda keringanan, jenis pemutihan Pph, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda Di setiap Lokasi.
Jika ingin mengikuti Langkah ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan Pph Di Area Anda.
Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadi provinsi yang Terbaru memulai pemutihan Pph kendaraan bermotor.
Pemerintah setempat Memberi keringanan Pph kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.
Keputusan Tenteram Pph Lokasi tahun 2024 ini tertuang Untuk Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Hukuman Politik administrasi Di Pph kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Untuk wajib Pph kendaraan bermotor.
Pelaksanaan Keputusan pemutihan Pph 2024 Di Bali berupa:
1. Pemutihan (Penghapusan Hukuman Politik Administratif berupa Bunga dan Denda Di Pph Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024.
2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Berikutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024, Bersama Syarat sebagai berikut:
A. Diberikan kepada wajib Pph yang Akansegera melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat Untuk Provinsi Bersama Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
B. Mutasi Untuk luar Lokasi Provinsi Bali Bersama Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
Aceh
Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Langkah ini sudah dimulai Sebelum Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.
Pemutihan Pph ini diatur Untuk Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Di 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pph Progresif dan Denda Pph Kendaraan Bermotor.
Pemutihan Pph kendaraan bermotor ini meliputi bebas Pph progresif dan bebas denda PKB.
“Untuk pasal 5 Di balied tersebut berbunyi “Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pph Progresif Di masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Untuk Peraturan Gubernur ini,”
Bengkulu
Bengkulu juga menerapkan Langkah pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Langkah pemutihan ini termasuk Untuk Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Di Itu, Langkah ini juga mencakup pembebasan BBNKB Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jawa Ditengah
Pemerintah Lokasi Jawa Ditengah juga menerapkan Langkah pemutihan Pph Untuk 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan Melewati akun resmi Instagram Bapenda Jateng.
Langkah pemutihan Pph kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon Pph tahunan berkala, pembebasan biaya Pph progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Tetapi proses pengurusan tidak Memiliki jadwal yang sama Untuk semua orang. Bapenda Jateng Memberi jadwal khusus Untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:
Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Pph Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Pph Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus
Jawa Barat
Badan Pendapatan Lokasi Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga Memberi kemudahan Bersama Mengurangi jumlah PKB.
Menurut informasi Untuk situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Pph terbatas Di diskon sebesar 10 persen Untuk Pph kendaraan bermotor. Langkah ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Tetapi, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku Untuk pembayaran Di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
“Bapenda Jabar Melakukan Langkah diskon Pph Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen Untuk wajib Pph yang melakukan pembayaran PKB Di samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan Di situs resminya.
Promo ini berlaku Bersama syarat dan Syarat sebagai berikut:
1. Diskon 10 persen Pph kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Untuk kendaraan yang terdaftar Di Area hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan Melewati Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen Pph kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Di Area Bandung I Pajajaran.
Jakarta
DKI Jakarta hanya Melakukan Langkah pemutihan denda administrasi Pph Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku hingga 31 Agustus 2024.
Langkah ini diadakan Untuk rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.
Untuk diketahui, Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Syarat yang berlaku.
Demikian daftar provinsi yang Melakukan pemutihan Pph kendaraan bermotor Di Juli 2024. Kelompok bisa mengetahui apa saja jenis Pph yang diberi kelonggaran Dari pemerintah setempat lewat daftar Di atas.
[Gambas:Video CNN]
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jakarta, Jabar dan 4 Provinsi Lain Gelar Pemutihan Pph Kendaraan