Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang perwakilan ojol Untuk diskusi menyoal legalitas para pekerja.
“Kami menunggu adakah undangan Bersama kementerian kepada kami Untuk menindaklanjuti seperti apa yang Berencana dilakukan Kemenhub atau perintah Pada Permintaan mitra ojol,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/8).
Igun menjelaskan komentar Pembantu Kepala Negara Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengamini ojol Memiliki landasan Undang-Undang masih berbentuk pernyataan politis dan belum ada tindak lanjut Bersama pernyataan itu.
Sebelumnya Budi Karya Menyediakan Pemberian Untuk pembuatan Undang-Undang Untuk legalitas ojol.
“Itu satu usulan yang baik agar landasan Undang-Undang itu dibuat, kami setuju Untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern Bersama apa yang dimintakan Dari para ojol,” kata Budi Hingga Kompleks Wakil Rakyat, Kamis (29/8).
Selain belum ada tindak lanjut soal pembuatan Undang-Undang yang merupakan salah satu Bersama enam Skor yang dituntut Aksi Massa ojol, Igun juga bilang Sampai Sekarang belum ada perubahan tarif dan pendapatan usai ratusan ojol Melakukan unjuk rasa Hingga Jalan Medan Merdeka Barat (Patung kuda) Ke Kamis (29/8).
“Kayaknya belum ada (perubahan tarif dan pendapatan) hari ini Dari Sebab Itu hanya sebatas pernyataan Menhub kemarin itu saja,” tuturnya.
Aki unjuk rasa Hingga Jakarta kemarin yang melibatkan Disekitar 500 hingga 1.000 ojol setidaknya punya enam Skor Permintaan Hingga pemerintah.
Pertama, soal revisi dan penambahan pasal Ke Peraturan Menkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil Untuk mitra ojek online dan kurir online Hingga Indonesia.
Kedua, ojol meminta Kominfo wajib Menilai dan Meninjau segala bentuk kegiatan Usaha dan Inisiatif aplikator yang Disorot mengandung unsur ketidakadilan Pada pengemudi ojol dan kurir online Hingga Indonesia.
Ketiga, ojol ingin Inisiatif layanan tarif hemat Untuk pengantaran Produk dan Konsumsi Ke semua aplikator dihapus sebab dinilai tidak manusiawi dan Menyediakan rasa ketidakadilan Pada mitra driver ojol dan kurir online.
Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran Produk dan Konsumsi Hingga semua aplikator.
Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada penndapatan mitra driver.
Keenam, legalkan ojol Hingga Indonesia Bersama membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian Yang Terkait Bersama yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Menhub Setuju Undang-Undang Ojol, Asosiasi Driver Minta Diundang Diskusi