Jakarta –
Maulid Nabi Muhammad SAW identik Bersama perayaan kenduri, tetapi kerap berakhir rebutan Konsumsi Bagi Menyaksikan berkah. Bagaimana hukumnya Di Islam?
Maulid Nabi merupakan peringatan hari lahir Bersama Nabi Muhammad SAW yang jatuh setiap tanggal 12 Rabiul Awal Di penanggalan Hijriah.
Ke Indonesia, Maulid Nabi dirayakan Bersama berbagai kegiatan. Mulai Bersama kajian, baca doa dan bersholawat bersama, dan tak ketinggalan Bersama Kebiasaan kenduri.
Di Kebiasaan tersebut, biasanya Kelompok menyajikan banyak Konsumsi. Tetapi sayangnya, Kebiasaan kenduri itu seringkali berakhir Bersama berebut Konsumsi Bagi Menyaksikan berkah.
Lantas, bagaimana hukumnya Di ajaran Islam? Hal ini pernah dijelaskan Bersama Buya Yahya Di ceramah Ke YouTube Al-Bahjah TV (11/11/20).
1. Menyalahi etika dan ajaran Islam
Buya Yahya menjelaskan bawa berebut Konsumsi Ke Kegiatan Maulid Nabi bisa Bersama Sebab Itu menyalahi etika dan ajaran Islam.
Sebab, Pada berebut Konsumsi bukan tidak Bisa Jadi jika terjadi saling sikut, saling desar, hingga Konsumsi pun terjatuh dan terinjak-injak.
“Jangan sampai kalian mengejar sunnah atau ridho Allah SWT yang berakhir dosa. Itu kan bisa menyikut orang lain, jangan sampai cara kita seperti itu membuat Allah SWT menjadi murka,” tutur Buya Yahya.
2. Mendatangkan dosa
Bersama Detail, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa Bersama berebut Konsumsi hingga menimbulkan korban tentu bisa mendatangkan dosa Lantaran menyakiti orang lain.
“Bersama cara kita merebut-merebut Konsumsi sampai menyikut orang sampai terjatuh misalnya, itu menjadikan tindakannya mendatangkan dosa,” ujar Buya Yahya.
Karenanya, Buya Yahya juga menegaskan agar Kegiatan peringatan Maulid Nabi dilakukan Bersama membedakan shaf Di laki-laki dan perempuan.
Penjelasan mengenai berebut Konsumsi Pada Maulid Nabi Muhammad SAW ada Ke halaman Berikutnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bolehkah Muslim Berebut Konsumsi Kenduri Pada Maulid Nabi Muhammad SAW?