Aturantertulis Kesejaganan dan PP nomor 28 Menyediakan kepastian hukum Untuk dunia usaha yang berkecimpung Ke sektor Kesejaganan.Foto/Dok
Beleid Terbaru ini Merasakan penilaian positif Sebab Disorot mampu mengakomodir seluruh aspek Untuk sistem Kesejaganan Ke Indonesia. Seperti mengatur berbagai upaya yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif Bersama tujuan peningkatan Standar pelayanan Kesejaganan serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga Kesejaganan.
Menurut Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam, Undang-Undang Kesejaganan No.17 Tahun 2023 merupakan tonggak penting perwujudan amanah UUD 1945, memastikan kehadiran Negeri Untuk pengaturan Kesejaganan Ke Indonesia.
“Upaya Kesejaganan tersebut ditujukan Untuk mewujudkan derajat Kesejaganan yang setinggi-tingginya Untuk Komunitas. Kami apresiasi niat baik pemerintah,” kata Piter.
“Meski demikian, Aturantertulis Kesejaganan tetap menyisakan sejumlah tantangan besar, khususnya Untuk menindaklanjuti semua materi muatan Aturantertulis Kesejaganan Ke Untuk Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya,” lanjutnya.
Piter Menyediakan beberapa contoh tantangan. Ke satu sisi, PP Menyediakan kepastian hukum. Tetapi Ke sisi lainnya, PP ini Berpeluang menciptakan kebingungan yang dapat berdampak Ke upaya Pelatihan Komunitas sampai Bersama perekonomian.
Piter menjelaskan, Aturantertulis Kesejaganan dan PP nomor 28 Menyediakan kepastian hukum Untuk dunia usaha yang berkecimpung Ke sektor Kesejaganan. Pelaku Usaha bisa kembali fokus Menyusun usaha dan memenuhi kebutuhan konsumen Sebab merasa telah Memiliki batasan atau pagar yang jelas, Supaya tidak keluar Untuk koridor hukum.
Menilik soal Kesejaganan bayi, PP No.28 tahun 2024 Mengungkapkan bahwa setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu (ASI) eksklusif Dari dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. Pengecualian Yang Terkait Bersama indikasi medis ini juga sejalan Bersama the International Code of Marketing of Breast-Milk Substitutes (WHO Code).
“Artinya, PP No. 28 tahun 2024 mengakui bahwa susu formula dapat digunakan Untuk menggantikan ASI ketika ASI Eksklusif tidak dapat diberikan dan donor ASI tidak tersedia. Ini bentuk konfirmasi sekaligus validasi bahwa susu formula dapat dikonsumsi bayi usia 0-6 bulan,” kata Piter
Piter mengharapkan agar pemerintah bisa menjaga momentum positif ini Untuk mengupayakan perbaikan status Kesejaganan dan Kepuasan perekonomian. Diperlukan Kepuasan regulasi yang kondusif Supaya angka pemberian ASI Eksklusif terus Meresahkan, angka prevalensi stunting Lebih membaik dan kontribusi industri Minuman Bergizi Di perekonomian juga terjaga.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PP 28/2024 Beri Kepastian Untuk Dunia Usaha Ke Sektor Kesejaganan