Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah pemerintah provinsi Memberi pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor yang berlaku awal tahun ini Bersama waktu beberapa bulan Hingga Di.
Pemutihan ini berupa penghapusan Pembatasan administrasi (bunga atau denda) Sebagai Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tetapi jenis pemutihan Retribusi Negara yang berlaku tergantung Keputusan pemerintah provinsi, Bersama skema yang berbeda-beda.
Ada juga Daerah yang tidak ada kenaikan Retribusi Negara usai aturan opsen PKB dan BBNKB diberlakukan awal 2025.
Hal ini dilakukan supaya Merangsang naik pendapatan Lokasi dan memberi warga kesempatan lebih mudah membayar Retribusi Negara kendaraan. Hingga bawah ini rincian Daerah dan jenis Retribusi Negara yang Menyambut pemutihan kendaraan bermotor:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membebaskan Retribusi Negara progresif sampai 31 Desember 2025. Hal ini berdasarkan postingan Bersama akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh.
Pemberian insentif pembebasan Retribusi Negara progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
2. Riau
Pemprov Riau memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, dikutip Bersama akun Instagram Bapenda Riau, @bapendariau.
Jenis pemutihan yang berlaku yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tetapi, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja.
Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB Sesudah opsen kendaraan berlaku Dari 5 Januari 2025.
3. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen.
Pemberian diskon ini digelar Pada enam bulan Di Januari-Juni 2025.
Pemutihan Retribusi Negara ini membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar Retribusi Negara kendaraan sesuai besaran 2024.
4.Sumatera Selatan
Pemerintah Sumatera Selatan juga Mengungkapkan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB Hingga wilayahnya.
Bapenda Sumsel menyebut Keputusan ini mengacu Di Peraturan Lokasi Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.
Dikutip Bersama akun Instagram Bapenda Sumsel mereka juga membebaskan biaya BBN-2 dan biaya Retribusi Negara progresif.
5. Lampung
Dikutip Bersama akun Instagram Bapenda Lampung @bapenda_lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB.
Bapenda Lampung juga menunda pemberlakuan opsen Retribusi Negara kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.
“Mulai 5 Januari 2025 diberlakukan OPSEN PKB & BBNKB Bersama Pemerintah Kabupaterv/kota. Keputusan OPSEN PKB & BBNKB Hingga Lampung, tidak berpengaruh Di besaran PKB & BBNKB,” dikutip Bersama unggahan Bapenda Lampung.
6. Jawa Ditengah
Pemerintah Jawa Ditengah memberi diskon PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
Di unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, diskon PKB diberikan sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.
7. Yogyakarta
Pemprov Hingga Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaïkkan Retribusi Negara kendaraan usai berlakunya opsen sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023.
Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen Bersama PKB. Hasilnya, tarif PKB Yogyakarta menjadi 1,496 persen atau lebih kecil Bersama tahun lalu.
8. Jawa Timur
Pemerintah Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB, meski aturan opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan.
“Pemprov Jatim Memberi keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang Di Kepgub Jatim No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024demi menjaga daya beli Komunitas, Merangsang Kemajuan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri Kendaraan Pribadi Hingga Jawa Timur,” tulis Bapenda Jatim Hingga Instagram.
Keputusan Gubernur ini disebut berdasarkan pasal 96 Aturantertulis HKPD yang Mengungkapkan Kepala Lokasi dapat Memberi keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau Pembatasan Retribusi Negara dan Retribusi Bersama memperhatikan Situasi Wajib Retribusi Negara.
Dikutip laman Bapenda Jatim, berdasarkan Aturantertulis HKPD besaran tarif PKB Merasakan penurunan 0,3 persen Bersama tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB Merasakan penurunan 0,5 persen Bersama tarif 12,5 persen menjadi 12 persen, sedangkan Sebagai BBNKBII atau menjadi 0 (nol) atau gratis.
9. Jawa Barat
Seperti Jateng dan Jatim, Jabar juga menyebut tidak ada kenaikan Retribusi Negara meski aturan opsen telah berlaku.
“Retribusi Negara Kendaraan turun, Agar Walaupun ada Keputusan opsen tidak ada kenaikan besaran yang harus dibayarkan wajib Retribusi Negara. BBNKB II juga dibebaskan,” tulis mereka Hingga Instagram.
10. Banten
Pemerintah Banten juga Mengungkapkan tidak ada kenaikan Retribusi Negara usai aturan opsen PKB dan BBNKB diberlakukan.
“Yang Terkait Bersama opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan Retribusi Negara, Di Situasi Ini Pemerintah Provinsi Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB,” tulis Bapenda Banten Hingga Instagram.
11. Bali
Plt Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa mengatakan Keputusan diskon Retribusi Negara Hingga Bali telah diatur Di Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Di Pokok Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Diskon ini juga merespons kekhawatiran Komunitas Yang Terkait Bersama pemberlakuan opsen Retribusi Negara yang Berencana dimulai Di 2025,” kata dia Di Minggu (5/1).
Ia mengatakan diskon Retribusi Negara yang diberikan berupa pengurangan Di pokok PKB Sebagai kendaraan bermotor sampai Bersama 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai Bersama pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024.
Lalu, Pemprov Bali juga memberi pengurangan Di pokok PKB kendaraan bermotor Hingga atas 200cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan Di pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah Lokasi sebesar 39,76 persen.
Sambil Itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan 2025