Jakarta, CNN Indonesia —
Topik dugaan BBM jenis Pertamax dioplos Di Pertalite Dari Sebab Itu sorotan Komunitas usai Kejaksaan Agung Menginformasikan Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan tata kelola Migas periode 2018-2023. Lantas apa perbedaan Pertamax dan Pertalite?
Di media sosial, tidak sedikit warganet yang merasa tertipu lantaran Merasakan BBM Dukungan Pemerintah Pertalite (Ron 90) ketika membeli Pertamax (Ron 92).
Pertamina sudah buka suara Yang Berhubungan Di masalah ini dan menyebut bahwa konsumen tidak Merasakan Pertalite Pada membeli Pertamax Di seluruh SPBU milik Pertamina. Ia menegaskan konsumen Merasakan bahan bakar sesuai yang dibayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa bedanya Di Pertamax dan Pertalite? Berikut penjelasannya.
Untuk kandungan, bahan bakar jenis Pertalite Memperoleh oktan 90 Di sulfur 500 parts per million (ppm) atau masuk kriteria Euro 2.
Sedangkan BBM jenis Pertamax Memperoleh oktan 92 Di kadar sulfurnya maksimal 500 ppm.
Lalu Untuk sisi harga, keduanya jelas berbeda.Pemerintah diketahui Memberi Dukungan Pemerintah Sebagai Pertalite Agar harga jual Di pasaran stabil yaitu Rp10 ribu per liter, Sambil Pertamax mengikuti harga pasar yakni Rp12.900 per liter.
Tetapi, perbedaan paling kentara Untuk kedua bahan bakar terlihat Untuk sisi warna.
Pertalite cenderung berwarna hijau, sedangkan Pertamax Memperoleh warna yang cenderung biru. Perlu diketahui pewarnaan ini tidak Memperoleh pengaruh Di Prestasi BBM.
Penjelasan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal Topik Pertamax oplosan yang mengemuka Setelahnya aparat membongkar Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan tersebut.
“Nah Yang Berhubungan Di Di ada Topik oplosan, blending, dan lain sebagainya ya. Dari Sebab Itu penegasan, yang pertama saya sampaikan bahwa penyidikan ini, penyidikan Perkara Pidana ini dilakukan Untuk tempus waktu 2018 sampai 2023. Artinya ini sudah dua tahun yang lalu. Nah, itu yang pertama ya supaya dipahami,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (26/2).
Kedua, Harli menyebut penegakan hukum ini merupakan peristiwa yang terjadi Di tahun 2018 hingga 2023.
“Yang ketiga, benar bahwa ada fakta hukum yang diperoleh Dari penyidik Yang Berhubungan Di bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran Di nilai RON 92. Padahal Di Untuk Kesepakatan itu Di 92, katakan RON 88. Artinya, Produk Internasional yang datang tidak sesuai Di price list yang dibayar,” tutur dia.
“Nah, penyidik juga sekarang Untuk melakukan pendalaman, sesungguhnya Untuk melakukan pendalaman, Akansegera berkoordinasi juga Di ahli. Tetapi Sebab peristiwa ini, kan peristiwanya sudah lewat. Ini peristiwanya 2018-2023. Dari Sebab Itu yang kami sampaikan Ke publik, Ke media adalah fakta hukumnya,” imbuhnya.
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jangan Sampai Keliru, Ini Beda Pertalite dan Pertamax