Bakal naiknya Pajak Lainnya rokok yang berbarengan Bersama kenaikan cukai Hingga tahun Di menjadi pukulan berat pengusaha, konsumen, dan pelaku industri termasuk para pekerja dan petani tembakau. Foto/Dok
Setelahnya menaikkan tarif cukai rata-rata sebesar 10% Hingga 2024, pemerintah mengesahkan aturan Perundang-Undangan PPN s.t.d.t.d Perundang-Undangan 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berimbas kepada tarif PPN atas rokok Berencana naik menjadi 10,7%, Untuk Sebelumnya Itu sebesar 9,9%. Hal ini seiring Bersama kenaikan tarif umum PPN Untuk semula 11% menjadi 12% Ke tahun 2025 sesuai aturan Harmonisasi Perpajakan tersebut.
Merespons Kemakmuran tersebut, pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menjelaskan, jika Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap dinaikkan sudah pasti target penerimaan cukai tidak Berencana tercapai kembali. Lantaran Kemakmuran tersebut tidak terbukti efektif Mengurangi perokok, Tetapi membuka Kemungkinan Kelompok beralih Hingga harga rokok yang lebih terjangkau, termasuk membeli rokok ilegal.
“Tahun lalu saja jelas penerimaan cukai rokok ini tidak tercapai. Bersama Sebab Itu seharusnya pemerintah konsisten saja Bersama sistem tersebut Supaya cukai rokok tidak perlu dinaikkan kembali,” ujar Ronny kepada media.
Sebelumnya Itu Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan, Kejadian Luar Biasa downtrading (peralihan konsumsi rokok Bersama harga lebih murah) biasanya terjadi Setelahnya kenaikan cukai diberlakukan. Perubahan perilaku konsumsi tersebut Ke akhirnya turut mempengaruhi penerimaan CHT.
Karenanya, dia mengimbau agar pemerintah juga Memutuskan sikap yang lebih bijak Bersama melakukan peningkatan pengawasan atas konsumsi rokok Sebagai menekan angka prevalensi, yang merupakan target pemerintah, serta melakukan penegakan hukum Pada rokok ilegal.
“Fungsi Pemerintah Sebagai sosialisasi Hingga Kelompok soal dampak cukai rokok yang naik juga sangat penting. Jangan sampai cukai rokok naik Kelompok menjadi ribut Lantaran imbasnya Ke harga rokok yang Berencana mereka bayarkan. Makanya literasi ini juga harus diterima Bersama Kelompok,” imbaunya
Ikut menyuarakan keresahannya, kelompok petani dan pekerja tembakau yang tergabung Untuk Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta Pemerintah Sebagai Memutuskan keputusan yang adil khususnya Yang Terkait Bersama Wacana kenaikan cukai 2025.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ekosistem Tembakau Minta Tak Ada Kenaikan Cukai Tahun Di