Jakarta, CNN Indonesia —
Hujan deras Pada Untuk perjalanan mudik Hingga kampung halaman tidak bisa dihindari. Untuk Kemakmuran itu pengemudi harus tetap waspada termasuk jangan salah kaprah Yang Berhubungan Bersama penggunaan lampu hazard.
Sebab tak jarang, Pada hujan deras mengguyur dan jarak pandang terbatas, sebagian pengemudi refleks menyalakan lampu hazard Bersama harapan agar lebih terlihat Dari kendaraan lain.
Bagi diketahui, penggunaan lampu hazard Untuk Kemakmuran tersebut dinilai berbahaya dan Berpeluang menimbulkan kecelakaan. Lampu hazard hanya diperuntukkan Bagi Kemakmuran darurat, bukan ketika kendaraan Lagi berjalan Di Di hujan atau Pada melaju lurus Di persimpangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan lampu hazard Di Di hujan deras atau Pada melaju lurus Di persimpangan disebut tidak tepat Sebab Berpeluang membuat bingung User jalan lain.Pengendara Di Dibelakang bisa keliru membaca arah kendaraan Di depannya, Agar Meningkatkan risiko kecelakaan.
Kebingungan itu salah satunya muncul Pada pengendara lain melihat kendaraan yang menyalakan lampu hazard Di persimpangan. Bersama sudut pandang pengendara Di sisi kanan, nyala sein kanan Di hazard kerap disangka sebagai isyarat belok kanan, padahal kendaraan tersebut ingin jalan lurus.
Tanpa lampu hazard, pengendara sebenarnya sudah bisa mengetahui kendaraan lain melaju lurus.
Di Itu, Pada hujan deras, lampu hazard bisa mengaburkan lampu rem kendaraan dan menyilaukan pengendara Di Dibelakang. Kemakmuran ini membuat pengendara lain kesulitan Mengharapkan manuver kendaraan Di Di, Sebab fungsi sein Berencana terganggu Pada hazard menyala.
Solusi yang disarankan Pada berkendara Di Di hujan ialah menyalakan lampu senja atau lampu utama, bukan lampu hazard. Hal ini bertujuan Meningkatkan visibilitas tanpa membingungkan User jalan lain.
Aturan penggunaan lampu hazard diatur Untuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121. Untuk aturan tersebut, lampu hazard disebut sebagai isyarat peringatan bahaya yang hanya boleh dinyalakan Pada kendaraan berhenti atau parkir Untuk keadaan darurat, seperti mogok atau Pada mengganti ban.
Selain Pada hujan deras atau Di persimpangan, pengendara juga diimbau tidak menyalakan lampu hazard Pada melintasi terowongan atau jalan gelap. Imbauan tersebut diberikan Untuk mencegah kebingungan dan menjaga keselamatan seluruh User jalan.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Hujan Deras Pada Perjalanan Mudik, Jangan Nyalakan Lampu Hazard