Jakarta, CNN Indonesia —
Korlantas Polri menepis wacana Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. SIM ditegaskan tetap harus diperpanjang lima tahun sekali.
Permasalahan Yang Berhubungan Didalam masa berlaku SIM seumur hidup mulanya mencuat ketika diusulkan Anggota Komisi III Wakil Rakyat RI Sarifuddin Sudding Untuk meringankan beban Komunitas. Hal ini diungkapnya Pada Komisi III melakukan Diskusi Dengar Pendapat (RDP) Didalam Korlantas Polri Di 4 Desember 2024 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons usulan tersebut, salah satu pakar keselamatan berkendara, Jusri Palubuhu, Menyatakan Pendapatnya alih-alih pemberlakuan seumur hidup, lebih baik biaya perpanjangan SIM saja yang digratiskan.
Belakangan, mencuat kembali soal Permasalahan biaya perpanjangan SIM Berencana digratiskan. Permasalahan ini muncul Didalam berbagai unggahan Di media sosial tentang hal itu dan Korlantas Polri sudah mengklarifikasi bahwasanya hal tersebut tidak benar.
“Untuk SIM gratis itu tidak ada kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya Yang Berhubungan Didalam Didalam SIM gratis itu adalah Berita Palsu tidak benar,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi, Rabu (23/4), dilansir Didalam laman Korlantas Polri.
Ia melanjutkan SIM juga tidak dapat diberlakukan seumur hidup. Hal ini dikarenakan perubahan Kebugaran fisik dan psikologis manusia ketika bertambah usia dapat memengaruhi kecakapan berkendara.
“SIM itu harus merupakan satu keahlian Untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya keahlian setiap orang itu Lantaran dia menjalani Karya sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang, kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi apakah dia Bisa Jadi pernah Merasakan kecelakaan Agar dia tidak mampu lagi Untuk membawa kendaraan bermotor itu,” terangnya.
Disinggung pula soal Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Undang-Undang LLAJ). Di pasal tersebut ditegaskan SIM harus diperbaharui dan diujikan ulang setiap lima tahun sekali Untuk alasan keselamatan.
“Diatur Di peraturan perundang-undangan ada Di Pasal 85 Yang Berhubungan Didalam Didalam SIM harus diuji lagi Sesudah lima tahun, bisa membawa kendaraan atau tidak, psikologisnya diuji lagi kesehatannya diuji lagi Lantaran ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain Karena Itu memang tidak ada Untuk SIM seumur hidup,” jelasnya.
Selain Kesejaganan fisik dan mental, kelayakan kendaraan yang digunakan juga menjadi alasan perpanjangan SIM agar kendaraan tersebut dapat dicek kembali.
“Karena Itu bersinergi Didalam keakuratan data apabila dibutuhkan Untuk hal penyidikan atau penyelidikan apabila seseorang ada satu masalah Karena Itu memang itu Lantaran dua hal itu terpenting satu masalah adalah kemampuan Kekuatan Untuk mengemudi yang kedua adalah identifikasi kendaraan yang Yang Berhubungan Didalam Didalam penyidikan atau penyelidikan,” tegasnya.
Ia mengingatkan Komunitas harus melakukan verifikasi Di informasi yang diterima. Ia juga bilang seluruh informasi resmi hanya dimuat Di laman dan sosial media resmi Didalam Korlantas Polri.
“Untuk jaman keterbukaan komunikasi yang terbuka Pada ini harus lebih cermat tentunya kalau melihat SIM gratis harus melihat sumber beritanya Didalam mana kalau bukan Didalam Korlantas Polri berarti berita itu tidak benar, Karena Itu lihat IG nya Korlantas Polri atau NTMC Korlantas Polri pasti sudah benar tapi kalau bukan Di luar Didalam Korlantas Polri sudah pasti tidak benar Yang Berhubungan Didalam Didalam masalah SIM gratis,” pungkasnya.
(fea/job/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Tidak Ada SIM Seumur Hidup