Jakarta, CNN Indonesia —
Produsen Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik asal China, Build Your Dreams (BYD), Ditengah Berjuang Bersama dua gugatan hukum serius Di Indonesia sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Peristiwa Pidana Hukum pertama datang Bersama PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) yang menggugat atas penggunaan nama Denza, Sambil Itu yang kedua Bersama BMW AG yang mempermasalahkan penggunaan nama M6 Bersama BYD.
Keduanya menilai BYD telah melanggar hak atas merek dagang yang mereka miliki secara sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sengketa Denza
BYD yang memulai bisnisnya sedari awal 2024 dan memulai penjualan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik pertamanya Di Juni 2024 terlibat sengketa hukum Bersama WNA Yang Berhubungan Bersama kepemilikan merek Denza. Sengketa ini mencuat Sesudah BYD Mengintroduksi Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Denza D9 Di Indonesia, Akan Tetapi mendapati bahwa merek tersebut telah lebih dulu didaftarkan Bersama WNA.
Sengketa ini bermula Di 3 Juli 2023. Di tanggal ini, WNA mendaftarkan merek “Denza” Hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sebagai kelas 12 yang mencakup kategori kendaraan.
Bersama pendaftaran tersebut, WNA memperoleh perlindungan merek “Denza” hingga 3 Juli 2033. Merek ini secara hukum sah tercatat atas nama WNA Di sistem kekayaan intelektual Indonesia.
Di Di Yang Sama BYD Mutakhir mengajukan permohonan pendaftaran merek “Denza” Di Indonesia Di 8 Agustus 2024. Pengajuan tersebut dilakukan Di kelas yang sama, Akan Tetapi masih Di proses pemeriksaan Bersama DJKI hingga kini.
BYD mulai Mengintroduksi Denza Hingga pasar Indonesia Bersama peluncuran Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik MPV D9 Di 22 Januari 2025. Kehadiran kendaraan ini menjadi awal Bersama Ide ekspansi Denza sebagai lini Kendaraan Pribadi premium milik BYD Di Tanah Air.
BYD menggugat
Sebelumnya peluncuran, BYD sudah menggugat WNA Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Di 3 Januari 2025. Mereka menuntut agar merek Denza milik WNA dibatalkan Lantaran Dikatakan menyerupai dan mengandung itikad tidak baik.
BYD menyampaikan merek Denza merupakan milik mereka secara Internasional dan telah digunakan Di berbagai Bangsa. Karena Itu, mereka meminta Lembaga Proses Hukum mengakui Denza sebagai merek terkenal dan Berkata pendaftaran Bersama WNA sebagai tidak sah.
Peristiwa Pidana ini terdaftar Bersama nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Selain pembatalan merek, BYD juga menuntut DJKI menghapus nama Denza milik WNA Bersama daftar umum merek.
Gugatan ditolak
Akan Tetapi, Di 28 April 2025, majelis hakim Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat resmi menolak seluruh gugatan BYD. Putusan tersebut diumumkan Hingga publik Di 3 Mei 2025, Bersama konsekuensi BYD harus menanggung biaya Peristiwa Pidana.
Di pertimbangannya, hakim Berkata bahwa pendaftaran merek Denza Bersama WNA lebih dahulu dan sah secara hukum berdasarkan prinsip first-to-file.
Di Di Itu, hakim menilai keberadaan merek Denza milik BYD Di Indonesia masih sangat Mutakhir dan belum terbukti sebagai merek terkenal Di Area hukum Indonesia.
Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip teritorialitas Di hukum merek Di Indonesia. Merek yang dikenal secara Internasional tidak otomatis Memperoleh perlindungan jika belum resmi didaftarkan Di Indonesia.
Sengketa nama BMW M6
BMW resmi menggugat BYD Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Lantaran penggunaan nama “M6”. BMW sudah menggunakan M6 Sebagai menamai sedan performanya, Sambil Itu BYD memakai M6 Sebagai MPV listriknya.
BMW menilai penamaan tersebut melanggar hak merek dagang yang telah mereka daftarkan dan gunakan Dari lama.
BMW Aktiengesellschaft (AG) jauh Sebelumnya Itu telah mendaftarkan merek M6 Hingga DJKI Di 20 Agustus 2015 Bersama nomor permohonan D002015035540. Merek ini tercatat Di kelas 12 Sebagai kendaraan bermotor. Masa perlindungan merek terdaftar tersebut berlaku hingga 20 Agustus 2025.
BYD resmi memasarkan BYD M6 Di 2024, sebuah Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik jenis MPV Di pasar Indonesia. Di pasar Internasional sendiri, BYD mengklaim telah menggunakan nama “M6” Dari 2009, Akan Tetapi BMW menilai penggunaannya Di Indonesia melanggar hak eksklusif atas nama tersebut.
BMW menggugat BYD Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Di 26 Februari 2025. Gugatan tersebut tercatat Bersama nomor Peristiwa Pidana 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Di gugatan itu, BMW Berkata bahwa BYD telah menggunakan nama “M6” secara tanpa hak. Mereka meminta Lembaga Proses Hukum Berkata BMW sebagai pemilik sah nama tersebut Di Indonesia.
Sidang pertama dan sidang lanjutan
Sidang perdana Peristiwa Pidana Hukum ini digelar Di 6 Maret 2025. Akan Tetapi, menurut Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania, belum ada perkembangan berarti Di tahap awal ini. Sidang masih Memusatkan Perhatian Di proses administratif dan pemanggilan pihak tergugat.
Lembaga Proses Hukum telah menjadwalkan sidang lanjutan Di 13 Maret 2025 Bersama agenda pemanggilan BYD sebagai tergugat. Proses hukum ini masih berlangsung dan belum memasuki pokok Peristiwa Pidana.
Sidang lanjutan dijadwalkan lagi Di April 2025. Bersama Di Itu belum ada lagi perkembangan Di Peristiwa Pidana Hukum ini.
Perlindungan identitas merek Karena Itu pokok gugatan
BMW Berkata bahwa “M6” merupakan Pada Bersama lini kendaraan sport mewah Tanpapemenang 6 Di bawah sub-brand BMW M. Mereka khawatir penggunaan nama serupa Bersama BYD dapat menimbulkan kebingungan Di publik dan merusak eksklusivitas merek yang telah mereka bangun.
BMW menekankan bahwa langkah hukum ini bertujuan Sebagai melindungi identitas dan reputasi merek, serta memastikan standar Mutu dan eksklusivitas produk mereka tetap terjaga.
“Sebagai pemilik sah merek M6 Di Indonesia, BMW Group berkomitmen Sebagai melindungi identitas dan reputasi merek, serta memastikan standar Mutu dan eksklusivitas produk BMW tetap terjaga,” ujar Jodie Di Kamis (6/3).
BMW Berkata Akansegera terus mengikuti perkembangan proses hukum ini sesuai prosedur yang berlaku Di Indonesia. Mereka juga berkomitmen Akansegera Menyediakan pembaruan jika ada perkembangan signifikan Di sidang berikutnya.
Di petitum gugatan, BMW mengajukan tujuh Nilai Permintaan kepada Lembaga Proses Hukum, sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat Sebagai seluruhnya;
2. Berkata bahwa penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak Sebagai menggunakan merek M6 Bersama Daftar No. IDM000578653 Di kelas 12;
3. Berkata bahwa tergugat secara tanpa hak menggunakan merek M6 Sebagai produk Kendaraan Pribadi;
4. Memerintahkan tergugat Sebagai menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan yang berkaitan Bersama penggunaan merek M6;
5. Menghukum dan memerintahkan tergugat menyerahkan seluruh kendaraan bermotor milik tergugat yang menggunakan merek M6;
6. Berkata bahwa putusan dapat dilaksanakan Walaupun ada banding, kasasi, atau perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum tergugat Sebagai membayar seluruh biaya Peristiwa Pidana.
(job/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kronologi Lengkap Sengketa Nama BYD, Rebutan Denza dan M6