loading…
Usul mitra pengemudi ojek online (ojol) diklasifikasikan sebagai pelaku Pelaku Ekonomi Kecil, Pembantu Kepala Negara Maman Abdurrahman ungkap apa yang Karena Itu pertimbangannya. Foto/Dok
“Saya adalah salah satu orang yang Mendorong agar ojol Ke treatment sebagai Pelaku Ekonomi Kecil, bukan Ke treatment sebagai tenaga kerja, Sebab bisa bayangkan kalau kita treatment sebagai tenaga kerja, berarti mekanismenya harus mengikuti mekanisme ketenagakerjaan,” kata Maman Di konferensi pers Ke Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga: Status Ojol Bakal Diubah Karena Itu Pelaku Pelaku Ekonomi Kecil, Grab Beri Catatan Ini
“Padahal, sebagian besar, rata-rata mereka yang masuk sebagai mitra ojol, mitra Ke sini, adalah mereka yang lebih mengejar kepada pekerjaan paruh waktu, yang mereka juga sebetulnya ingin punya Karya pekerjaan lain,” lanjutnya.
Maman menyebut, Bersama mengkategorikan mereka sebagai Pelaku Ekonomi Kecil, para pengemudi ojol dapat mengakses berbagai fasilitas dan insentif pemerintah yang ditujukan Untuk pelaku usaha kecil. Ia percaya bahwa ini adalah satu-satunya cara Untuk melindungi mereka.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Status Ojol Bakal Diubah Karena Itu Pelaku Pelaku Ekonomi Kecil, Pembantu Kepala Negara Maman Ungkap Pertimbangannya