loading…
Pemerintah menaikkan Tarif Pln Di Batam mulai 1 Juli 2025. FOTO/dok.SindoNews
Tetapi demikian, pelanggan Tempattinggal tangga Di daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial Di daya hingga 2.200 VA, serta pelanggan industri dan Usaha, tidak Merasakan perubahan tarif. Adapun tarif yang diberlakukan tetap mengacu Di tarif pelanggan PT PLN (Persero).
“Penyesuaian ini hanya berlaku Untuk pelanggan Tempattinggal tangga mampu Di daya 3.500 VA Di atas dan pelanggan Pemerintah, Di kenaikan tarif sebesar 1,43%, serta pelanggan Layanan Khusus Di KSO Di PT PLN (Persero) yang disesuaikan Di tarif keekonomian,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu Di keterangan resmi, Jumat (27/6).
Baca Juga: Resmi, Tarif Pln Tak Naik Sampai September 2025
Jisman menyampaikan bahwa Pemerintah sangat berhati-hati Di menerapkan tariff adjustment Untuk menjaga daya saing dan momentum Kemajuan ekonomi. Penyesuaian tarif tenaga listrik didasarkan Di perubahan parameter ekonomi makro seperti Nilai Mata Uang Idr, tingkat Fluktuasi Harga, serta harga gas dan batubara yang menjadi acuan Di penetapan Tarif Pln triwulanan.
Secara akumulatif, parameter tersebut Menunjukkan bahwa seharusnya Tarif Pln Triwulan III Merasakan kenaikan. Penyesuaian tarif kali juga ini dilakukan Sebagai menjaga keberlangsungan penyediaan tenaga listrik jangka panjang Dari PT PLN Batam.
“Perlu diketahui PLN Batam tidak Memperoleh Dukungan Pemerintah maupun kompensasi Di pemerintah, berbeda Di PT PLN (Persero), Supaya selisih Di biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PT PLN Batam,” ucap Jisman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tarif Pln Naik Mulai 1 Juli Di Batam, Ini Golongan Terdampak