loading…
Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan batas Kesenjangan Ekonomi berdasarkan jumlah pengeluaran konsumsi per kapita. FOTO/dok.SindoNews
Bersama menggunakan pendekatan ini, seseorang dikategorikan miskin apabila pengeluaran konsumsinya tidak mencapai angka Rp20.305 per hari. Artinya, individu yang hanya mampu membelanjakan kurang Untuk Rp20.000 per hari masuk Untuk kelompok miskin menurut standar BPS.
Baca Juga: Data Kesenjangan Ekonomi BPS Dipoles, Tak Sesuai Situasi Nyata Ke Lapangan
Metode yang digunakan Untuk penetapan garis Kesenjangan Ekonomi ini dikenal sebagai Cost of Basic Needs (CBN). Pendekatan ini menghitung total kebutuhan dasar minimal yang terdiri atas kebutuhan Ketahanan Pangan dan non-Ketahanan Pangan. Komponen non-Ketahanan Pangan mencakup biaya hidup sehari-hari seperti sandang, tempat tinggal, transportasi, Keadaan, serta Belajar.
Penghitungan tersebut dilakukan berdasarkan pengeluaran Tempattinggal tangga yang dikumpulkan Untuk survei Susenas. Data Lalu dirata-ratakan secara per kapita dan diubah Hingga format harian guna memudahkan pemahaman Kelompok umum maupun pengambil Keputusan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mengapa Pengeluaran Ke Bawah Rp20.000 per Hari Tergolong Miskin? Ini Penjelasannya