loading…
Satu lagi bank bangkrut terjadi Ke Indonesia, Setelahnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang berlokasi Ke Kecamatan Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto/Dok
Pencabutan izin dilakukan per 24 Juli 2025, sesuai Bersama Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025. Diterangkan bahwa pencabutan dilakukan lantaran BPR tersebut Memperoleh rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang Bersama 12%, cash ratio rata-rata Di tiga bulan terakhir kurang Bersama 5%, dan tingkat Kesejaganan (TKS) Bersama predikat “Tidak Sehat.”
“Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan Dibagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK Bagi terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan Komunitas,” ungkap Kepala OJK Provinsi Sumatra Utara Khoirul Muttaqien Di keterangannya.
Baca Juga: Bank Bangkrut Ke Indonesia Tambah Satu Lagi, Cek 23 Daftar Terbaru
Bagi diketahui, Di 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya Di status pengawasan Bank Di Resolusi Bersama pertimbangan bahwa OJK telah Memberi waktu yang cukup kepada otoritas pemegang saham hingga direksi.
Berencana tetapi Setelahnya pengumuman tersebut, BPR Disky Surya Raya tidak mampu menyehatkan keuangan perusahaan, yang Lalu diputuskan dilikuidasi hingga ditutup berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ada 3 Bank Bangkrut Ke Indonesia Sepanjang 2025, Ini Sebabnya