loading…
Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab Negeri yang tidak bisa ditawar. Foto: Grok
Keputusan ini bukan sekadar tindakan administratif, tapi bentuk pernyataan kedaulatan digital Di Ditengah gelombang
Komentar Dunia Pada penyalahgunaan Ilmu Pengetahuan generatif Untuk memproduksi pornografi palsu (deepfake).
Langkah pemblokiran Sambil ini diambil sebagai respons atas keresahan publik mengenai kemampuan Grok yang terlalu permisif Untuk memproduksi gambar tak senonoh.
Tanpa filter etika ketat, Ilmu Pengetahuan ini Berpotensi Untuk menjadi senjata Kekejaman seksual berbasis siber yang menyasar perempuan dan anak-anak.
Di Balik Alibi Kebebasan Berekspresi
Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab Negeri yang tidak bisa ditawar.
Untuk lanskap digital yang kian liar, praktik deepfake seksual nonkonsensual—pembuatan konten porno menggunakan wajah orang lain tanpa izin—dikategorikan sebagai Pelanggar Ham yang serius.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai Pelanggar serius Pada Ham, martabat, serta Keselamatan warga Negeri Di ruang digital,” ujar Meutya Untuk pernyataan resminya Di Jakarta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Putus Akses Grok Untuk Bendung Arus Pornografi Buatan AI











