Denpasar –
Seorang warga Negeri (WN) Selandia Terbaru sudah empat bulan ditahan Ke Tempattinggal Detensi Perpindahan Penduduk (Rudenim) Denpasar. Dia terkatung-katung menunggu deportasi.
Pria bernama Andrew Joseph McLean (44) itu menuntut kepastian hukum agar segera dideportasi pulang kembali Hingga Negeri asalnya.
“Klien kami tidak ditahan Dari polisi, melainkan Dari Perpindahan Penduduk. Akan Tetapi Perpindahan Penduduk tidak bisa memulangkan Sebab ada penundaan,” ujar kuasa hukum Andre Joseph, Max Widi, Rabu (21/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Widi, Andrew Di ini Di Kebugaran Merasakan gangguan jiwa dan terlunta-lunta tanpa ada kepastian hukum yang jelas.
Andrew diamankan petugas Perpindahan Penduduk Ke 14 September 2025 Sebab masalah izin tinggal. Sesudah diamankan, Andrew direncanakan menjalani deportasi Ke November 2025.
Akan Tetapi langkah deportasi tertunda Sesudah adanya surat permohonan penundaan Hingga kantor Daerah Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk Bali Di Satreskrim Polres Badung Di Nomor B/3862/XI/Res.124./2025/Satreskrim tanggal 25 November 2025.
Di surat itu, pihak kepolisian Di melakukan penyelidikan atas dugaan Perkara Pidana Hukum penganiayaan yang tertuang Di Pasal 351 KUHP atas nama korban berinisial NLS, tak lain kekasih Andrew Joseph.
Diketahui, Andrew diadukan kekasihnya tertanggal 11 Agustus 2025 lalu. Akan Tetapi hingga kini, Max Widi menyebut, proses hukum yang diadukan belum ada kejelasannya.
“Hingga hari ini, belum ada laporan polisi, dia juga belum Dugaan Pelaku dan tidak ada BAP. Ini murni masih tahap pengaduan Komunitas alias Dumas dan ini digantung Pada empat bulan,” terangnya.
Widi menyebut Andrew Memiliki riwayat medis serius. Hasil surat keterangan Di RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah alias RSUP Sanglah, Andrew terdiagnosis Merasakan gangguan afektif bipolar episode manik Di gelaja psikotik (F31.2) dan masih dirawat Di Detail.
Terpisah, Kepala Rudenim Denpasar (Bali) Teguh Mentalyadi menjelaskan deportasi Di Andrew Di menunggu kejelasan Di Polres Badung.
“Ke prinsipnya,Rudenim kan tempat penitipan WNA yang bermasalah dan menunggu pendeportasiannya. Kalau Lebihterus cepat ya Lebihterus baik,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Di Detail, pendeportasian warga Foreign lebih baik bisa segera dilakukan jika sudah pasti. Hal ini berkaitan Di Dana Negeri. “Penganggaran makan juga kan Karena Itu meringankan pemerintah,” jelasnya.
“Cuman ini kan masalahnya, dia kan masih ada Perkara Pidana Hukum hukum. Karena Itu kita harus menunggu dulu Di Polres (Badung), kejelasannya juga Di Polres,” sambung Teguh.
Dia juga membenarkan Andrew Merasakan gangguan kejiwaan. “Benar, dia bipolar. Masih mengkonsumsi Terapi. Kadang-kadang kan ekstrem, bisa baik kadang bisa berubah,” imbuh Teguh.
“Sebab proses hukum, kami tidak bisa ikut campur. Kami menunda pendeportasiannya sampai (Perkara Pidana Hukum) ini selesai. Semoga segeralah (dideportasi),” pungkas dia.
——
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: WN Selandia Terbaru Terkatung-katung 4 Bulan Ke Bali, Menunggu Deportasi











